Prosedur Berperkara Di Pengadilan Agama Cianjur
on .
Prosedur Berperkara Di Pengadilan Agama Cianjur
Published | Hits: 1950PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA
- Langkah yang harus dilakukan Pemohon (Suami/Kuasanya):
- Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (pasal 118 HIR 142 Rbg jo pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989).
- Pemohon dianjurkan meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama tentang tata cara membuat surat permohonan.
- Surat permohonan dapat diubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab, perubahan harus atas persetujuan Termohon.
- Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi:
- Tempat kediaman Termohon (Istri).
- Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman tanpa izin Pemohon, maka diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
- Bila Termohon berkediaman di luar negeri, diajukan ke tempat kediaman Pemohon.
- Bila keduanya di luar negeri, diajukan ke PA tempat pernikahan atau PA Jakarta Pusat.
- Permohonan memuat:
- Identitas (Nama, umur, pekerjaan, agama, tempat tinggal).
- Posita (Fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (Hal-hal yang dituntut).
- Permohonan penguasaan anak, nafkah, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan atau sesudah ikrar talak.
- Membayar biaya perkara (Panjar Biaya), atau Prodeo bagi yang tidak mampu.
- Langkah yang harus dilakukan Penggugat (Istri/Kuasanya):
- Mengajukan gugatan tertulis/lisan (pasal 118 HIR jo pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989).
- Dianjurkan meminta petunjuk pembuatan gugatan ke Pengadilan Agama.
- Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi:
- Tempat kediaman Penggugat.
- Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman tanpa izin Tergugat, maka diajukan ke tempat kediaman Tergugat.
- Bila Penggugat di luar negeri, diajukan ke tempat kediaman Tergugat.
- Bila keduanya di luar negeri, diajukan ke PA tempat pernikahan atau PA Jakarta Pusat.
- Gugatan memuat:
- Identitas Lengkap para pihak.
- Posita (Dalil-dalil gugatan).
- Petitum (Tuntutan).
- Gugatan hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama dapat digabung atau diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Membayar biaya perkara atau mengajukan Prodeo (Cuma-cuma).
- Menghadiri persidangan sesuai panggilan resmi.
- Mengajukan Gugatan:
- Secara tertulis atau lisan (Pasal 118 HIR).
- Kompetensi Relatif (Tempat Pengajuan):
- Diajukan ke PA di wilayah tempat tinggal Tergugat.
- Jika Tergugat tidak diketahui, diajukan di tempat tinggal Penggugat.
- Benda Tetap (Tanah/Rumah): Diajukan di wilayah hukum benda tersebut berada (Forum Rei Sitae).
- Membayar biaya perkara sesuai taksiran.
- Para pihak wajib menghadiri sidang pemeriksaan.
Definisi: Verzet adalah Perlawanan Tergugat atas Putusan yang dijatuhkan secara Verstek (Putusan tanpa kehadiran Tergugat).
Tenggang Waktu Pengajuan
- Dalam waktu 14 hari setelah putusan diberitahukan (Pasal 129 (2) HIR).
- Sampai hari ke-8 setelah teguran (aanmaning), jika yang ditegur datang menghadap.
- Sampai hari ke-8 setelah eksekusi (jika tidak datang saat ditegur).
Hakikat Pemeriksaan
Perlawanan terhadap Verstek bukan perkara baru, melainkan satu kesatuan dengan gugatan semula.
- Substansi: Verzet harus ditujukan kepada isi pertimbangan putusan dan dalil gugatan Terlawan (Penggugat asal).
- Status Surat Perlawanan: Surat perlawanan dianggap sebagai Jawaban Tergugat terhadap dalil gugatan semula.

