INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pengadilan Agama Cianjur berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan:
- Perpres No. 12 Tahun 2021: Tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
- SK Sekretaris Mahkamah Agung No. 544/SEK/SK/VI/2021: Tentang Pedoman Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
A. Pengadaan Langsung (Nilai s.d Rp 200 Juta)
- Bagian Umum mengajukan Surat Permintaan Barang/Jasa tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- PPK memberikan disposisi persetujuan. Jika setuju, PPK menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
- Untuk nilai Rp 50 Juta - Rp 200 Juta, menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
- Pejabat Pengadaan melakukan proses pemilihan, menetapkan rekanan/pemenang, dan mengevaluasi dokumen penawaran.
- Dilakukan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan dan Calon Penyedia.
- Penandatanganan Kontrak/SPK antara PPK dan Penyedia.
- Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal.
- Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan proses pembayaran.
B. Pengadaan Melalui Tender / E-Purchasing (Nilai > Rp 200 Juta)
- Bagian Umum mengajukan permohonan kepada PPK.
- PPK menyusun Spesifikasi Teknis dan HPS.
- Proses dilanjutkan ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung (Korwil terkait) untuk proses Tender/Lelang atau melalui E-Katalog (E-Purchasing).
- Penandatanganan Kontrak antara PPK dan Pemenang Tender.
- Pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.
- Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
- Serah terima barang/jasa (BAST) dan proses pembayaran.
C. Mekanisme Pengaduan
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait indikasi penyimpangan prosedur atau KKN dalam pengadaan barang/jasa kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti faktual, kredibel, dan autentik.
PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA
PENGADILAN AGAMA CIANJUR
Jalan Raya Bandung Nomor 45, Cianjur, Jawa Barat 43281
(0263) 261090

