Jam Kerja

 INFORMASI PENGADAAN BARANG DAN JASA

DASAR HUKUM & PEDOMAN TERBARU

Pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pengadilan Agama Cianjur berpedoman pada prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel sesuai dengan:

  • Perpres No. 12 Tahun 2021: Tentang Perubahan Atas Perpres No. 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
  • SK Sekretaris Mahkamah Agung No. 544/SEK/SK/VI/2021: Tentang Pedoman Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya.
REFERENSI PERATURAN PENGADAAN
NAMA PERATURANUNDUH
Perpres No. 12 Tahun 2021
Perpres No. 16 Tahun 2018
Perpres No. 35 Tahun 2015
Perpres No. 172 Tahun 2014
Perpres No. 70 Tahun 2012
Perpres No. 35 Tahun 2011
Perpres No. 54 Tahun 2010
RENCANA UMUM PENGADAAN (RUP)
NONAMA DOKUMENTAHUNAKSI
1 Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025 Unduh
2 Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2024 Unduh
3 Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2023 Unduh
4 Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2022 Unduh
5 Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2021 Unduh
MEKANISME & PROSEDUR PENGADAAN

A. Pengadaan Langsung (Nilai s.d Rp 200 Juta)

  1. Bagian Umum mengajukan Surat Permintaan Barang/Jasa tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. PPK memberikan disposisi persetujuan. Jika setuju, PPK menyusun Spesifikasi Teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
  3. Untuk nilai Rp 50 Juta - Rp 200 Juta, menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK).
  4. Pejabat Pengadaan melakukan proses pemilihan, menetapkan rekanan/pemenang, dan mengevaluasi dokumen penawaran.
  5. Dilakukan Negosiasi Harga antara Pejabat Pengadaan dan Calon Penyedia.
  6. Penandatanganan Kontrak/SPK antara PPK dan Penyedia.
  7. Penyedia melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal.
  8. Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP) dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan.
  9. Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan proses pembayaran.

B. Pengadaan Melalui Tender / E-Purchasing (Nilai > Rp 200 Juta)

  1. Bagian Umum mengajukan permohonan kepada PPK.
  2. PPK menyusun Spesifikasi Teknis dan HPS.
  3. Proses dilanjutkan ke Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung (Korwil terkait) untuk proses Tender/Lelang atau melalui E-Katalog (E-Purchasing).
  4. Penandatanganan Kontrak antara PPK dan Pemenang Tender.
  5. Pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia.
  6. Pemeriksaan hasil pekerjaan oleh Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan.
  7. Serah terima barang/jasa (BAST) dan proses pembayaran.

C. Mekanisme Pengaduan

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan terkait indikasi penyimpangan prosedur atau KKN dalam pengadaan barang/jasa kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) disertai bukti faktual, kredibel, dan autentik.

PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA

PENGADILAN AGAMA CIANJUR

Jalan Raya Bandung Nomor 45, Cianjur, Jawa Barat 43281

(0263) 261090

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi