TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)
Pelaksanaan tugas pokok dan fungsi seluruh aparatur Pengadilan Agama Cianjur mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- UU No. 3 Tahun 2006 dan perubahannya tentang Peradilan Agama.
- PERMA No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.
- Cetak Biru (Blue Print) Pembaruan Mahkamah Agung RI 2010-2035.
1. Ketua Pengadilan Agama
Tugas Pokok: Memimpin penyelenggaraan peradilan dan administrasi di Pengadilan Agama Cianjur, serta mengawasi seluruh pelaksanaan tugas jabatan di lingkungan Pengadilan Agama.
- Memimpin dan mengendalikan penyelenggaraan peradilan.
- Membuat kebijakan, merencanakan serta mengevaluasi kegiatan struktural dan fungsional.
- Mengawasi pelaksanaan tugas seluruh aparatur termasuk hakim, panitera, sekretaris, dan juru sita.
- Melakukan koordinasi dengan instansi terkait (Forkopimda/Kemenag).
- Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Ketua PTA Jawa Barat.
2. Wakil Ketua
Tugas Pokok: Membantu Ketua dalam penyelenggaraan peradilan serta mengkoordinasikan pengawasan bidang (Wasbid).
- Menggantikan tugas Ketua jika berhalangan.
- Menyusun perencanaan dan pengawasan kegiatan peradilan dan non-peradilan.
- Mengkoordinasikan pelaksanaan pengawasan bidang oleh Hakim Hawasbid.
- Melakukan evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan kepada Ketua.
3. Hakim
Tugas Pokok: Memeriksa, mengadili, dan memutus perkara sesuai hukum dan keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Menerima dan meneliti berkas perkara (PMH).
- Menetapkan hari sidang, memimpin sidang, dan menyusun putusan/penetapan.
- Menandatangani berita acara persidangan (BAP) bersama Panitera Pengganti.
- Melaksanakan tugas pengawasan internal (Hawasbid) sesuai surat tugas.
- Membantu pembinaan dan pelaporan kepada Ketua.
4. Panitera
Tugas Pokok: Memimpin unit kepaniteraan dalam administrasi teknis perkara dan dokumen yudisial.
- Menyusun program kerja kepaniteraan.
- Mengelola register perkara, putusan, dokumen, dan buku jurnal keuangan perkara.
- Menandatangani akta cerai dan salinan putusan.
- Mengawasi unit Panitera Muda dan Panitera Pengganti.
5. Panitera Muda Gugatan
Mengelola administrasi perkara gugatan, mulai dari pendaftaran (e-Court/Manual) hingga penyerahan berkas ke Majelis Hakim dan pengarsipan aktif.
6. Panitera Muda Permohonan
Mengelola seluruh administrasi perkara permohonan (Voluntair) dan mendukung persidangan permohonan.
7. Panitera Muda Hukum
Mengelola pelaporan statistik perkara (Laporan Bulanan/Tahunan), pengarsipan inaktif, Hisab Rukyat, dan pelayanan pengaduan/informasi.
8. Panitera Pengganti (PP)
Tugas Pokok: Mendampingi Majelis Hakim dalam persidangan dan mencatat jalannya sidang.
- Mencatat jalannya persidangan (Berita Acara Sidang).
- Membantu Hakim mengetik konsep putusan/penetapan.
- Melakukan minutasi berkas perkara secara tepat waktu (SIPP).
- Menginput data persidangan ke dalam SIPP.
9. Juru Sita & Juru Sita Pengganti
Tugas Pokok: Melaksanakan tugas kejurusitaan atas perintah Ketua Majelis Hakim.
- Melaksanakan pemanggilan (Relaas) para pihak secara resmi dan patut.
- Menyampaikan pemberitahuan putusan (PBT) dan Pernyataan Banding/Kasasi/PK.
- Melaksanakan sita jaminan dan eksekusi putusan.
- Membuat berita acara kejurusitaan dan mengupload ke SIPP.
10. Sekretaris
Tugas Pokok: Memimpin administrasi umum, kepegawaian, keuangan DIPA, teknologi informasi, dan layanan pendukung sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
- Menyusun rencana strategis dan rencana kerja kesekretariatan.
- Mengelola anggaran (DIPA), Barang Milik Negara (BMN), dan SDM.
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kesekretariatan (SAKIP/LAKIP).
11. Kasubbag Perencanaan, TI, dan Pelaporan
Menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-KL), mengelola infrastruktur IT (Website/SIPP/Jaringan), dan menyusun laporan kinerja instansi (LAKIP/Tahunan).
12. Kasubbag Umum dan Keuangan
Mengelola administrasi persuratan, perpustakaan, pemeliharaan gedung/inventaris (BMN), dan administrasi keuangan (Gaji/Remunerasi/Operasional).
13. Kasubbag Kepegawaian & Ortala
Mengelola administrasi kepegawaian (Kenaikan Pangkat, KGB, Cuti, Absensi SIKEP) dan penataan organisasi tata laksana.
- 14. Analis Perkara Peradilan / Analis Hukum
Menganalisis teknis peradilan, menyusun draft statistik perkara, dan membantu telaahan hukum bagi Majelis Hakim/Pimpinan. - 15. Pranata Komputer (Ahli/Terampil)
Mengelola database, jaringan, keamanan informasi, serta pengembangan aplikasi pendukung pelayanan publik. - 16. Arsiparis (Terampil/Ahli)
Mengelola arsip dinamis dan statis, melakukan digitalisasi arsip perkara, serta manajemen pemusnahan arsip sesuai jadwal retensi. - 17. Bendahara (Penerimaan & Pengeluaran)
Melaksanakan penatausahaan keuangan APBN, menyetor PNBP, serta menyusun LPJ Bendahara secara berkala. - 18. Pranata Keuangan APBN
Menyusun laporan keuangan (SAIBA/SAKTI), rekonsiliasi data, dan akuntabilitas kinerja anggaran. - 19. Petugas PTSP
Memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (Informasi, Pendaftaran, Produk Pengadilan) dengan prinsip 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun). - 20. Penelaah Teknis Kebijakan
Melakukan telaahan teknis, penyusunan bahan kebijakan, serta analisis data terkait program kerja dan pelaporan kinerja instansi. - 21. Penata Layanan Operasional
Melakukan penataan layanan operasional, verifikasi data pendukung, serta pengelolaan administrasi layanan umum dan fasilitas kantor. - 22. Pengelola Layanan Operasional
Mengelola pelaksanaan layanan operasional, monitoring standar pelayanan, dan memastikan kelancaran fasilitas pendukung kerja. - 23. Operator Layanan Operasional
Melakukan kegiatan pengoperasian layanan teknis, pemeliharaan peralatan/kendaraan, dan dukungan operasional umum kantor.

