Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan
Hits: 709Posted in Layanan HukumHAK-HAK POKOK DALAM PROSES PERSIDANGAN
- Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasehat Hukum
- Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia)
- Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, reduplik di muka persidangan
- Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi
- Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan
- Berhak untuk melakukan perlawanan (verzet)
- Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan