Daftar Nama Pejabat Pengawas
Daftar Nama Pejabat Pengawas
Written by Admin | Published | Hits: 3070Pelaksanaan pengawasan pada Pengadilan Agama Cianjur dilaksanakan oleh Hakim Pengawas sesuai dengan pembagian tugas dan daerah/bidang pengawasan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cianjur. Pengawasan dilaksanakan secara terkoordinasi untuk memastikan penyelenggaraan manajemen peradilan, administrasi perkara, administrasi persidangan, kesekretariatan, pengaduan, serta pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan Koordinator, Sekretaris Koordinator, Hakim Pengawas, daerah/bidang pengawasan, serta tugas dan tanggung jawab mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cianjur yang berlaku.
Lihat / Unduh SK Pejabat Pengawas| Nama Pejabat | Kedudukan / Daerah Pengawasan |
|---|---|
| Dady Aryandi | Koordinator Hakim Pengawas |
| Iqbal Kadafi | Sekretaris Koordinator Pengawasan |
| R. A. Satibi | Manajemen Peradilan |
| Ahmad Yani | Administrasi Perkara |
| Solihudin | Administrasi Persidangan & Pelaksanaan Putusan |
| Muslimin | Administrasi Kesekretariatan |
| Candra Triswangga | Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik |
- Memerintahkan Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan pengawasan;
- Menerima laporan pengawasan dari Hakim Pengawas Bidang;
- Membuat program dan jadwal pelaksanaan pengawasan;
- Melakukan rapat evaluasi hasil pengawasan;
- Memeriksa dan menandatangani laporan hasil pengawasan; dan
- Melaporkan hasil tindak lanjut pengawasan kepada Ketua Pengadilan Agama Cianjur.
- Membantu Koordinator Pengawasan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pengawasan;
- Membantu menyusun jadwal dan agenda kegiatan pengawasan;
- Mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data serta informasi yang diperlukan dalam proses pengawasan;
- Membantu penyusunan laporan pengawasan;
- Menyusun laporan periodik mengenai perkembangan dan hasil kegiatan pengawasan; dan
- Memantau tindak lanjut atas temuan serta rekomendasi hasil pengawasan.
- Struktur, organisasi, uraian tugas dan wewenang;
- Perencanaan;
- Program kerja, visi dan misi;
- Proses penyusunan RKA-KL;
- Koordinasi;
- Rapat koordinasi;
- Evaluasi pelaksanaan kegiatan;
- Evaluasi kegiatan; dan
- Organisasi kedinasan.
- Penerimaan perkara secara manual dan elektronik;
- Register perkara elektronik;
- Keuangan perkara elektronik;
- Pelaporan perkara elektronik;
- Kearsipan perkara secara manual dan elektronik; dan
- Administrasi perkara upaya hukum meliputi verzet, keberatan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan derden verzet, baik secara manual maupun elektronik.
- Persiapan persidangan, termasuk penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang dan penetapan hari sidang ikrar talak;
- Pemanggilan para pihak secara manual dan elektronik;
- Persidangan dan berita acara sidang secara manual dan elektronik;
- Mediasi secara manual dan elektronik;
- Putusan dan anonimisasi secara manual dan elektronik;
- Pemberitahuan isi putusan;
- Akta cerai;
- Minutasi;
- Penyitaan; dan
- Eksekusi.
- Keuangan dan Umum;
- Kepegawaian dan Teknologi Informasi;
- Perencanaan Program dan Anggaran;
- Pengelolaan Barang Milik Negara;
- Tata Persuratan dan Perpustakaan; dan
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Sistem Informasi dan Transparansi, termasuk pengelolaan website;
- Meja/Layanan Informasi;
- Keterbukaan Informasi;
- Standar layanan dan pelayanan publik;
- Layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu; dan
- Penanganan Pengaduan.
Berdasarkan ketentuan dalam lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cianjur, pengawasan dilaksanakan sebanyak 4 (empat) kali dalam satu tahun.
| Periode | Waktu Pelaksanaan |
|---|---|
| I | Akhir Maret 2026 |
| II | Akhir Juni 2026 |
| III | Akhir September 2026 |
| IV | Akhir Desember 2026 |
- Paling lambat 1 (satu) minggu setelah pengawasan, laporan hasil pengawasan harus diserahkan kepada Koordinator Pengawasan.
- Paling lambat 1 (satu) minggu setelah Koordinator Pengawasan menerima laporan, dilaksanakan rapat evaluasi hasil pengawasan.
Nama pejabat, pembagian daerah/bidang pengawasan, serta tugas dan tanggung jawab pada halaman ini mengacu pada Keputusan Ketua Pengadilan Agama Cianjur. Apabila terdapat perubahan penugasan, dokumen keputusan terbaru menjadi rujukan utama.

