Biaya Memperoleh Informasi
Biaya Memperoleh Informasi
Written by Admin | Published | Hits: 1725I. Dasar Hukum: SK KMA NOMOR 2 – 144/KMA/SK/VIII/2022
Informasi biaya diberikan cuma-cuma dalam hal diberikan dalam bentuk elektronik
Biaya penggandaaan informasi dalam bentuk cetak dibebankan kepada pemohon informasi, dalam hal tidak tersedia dalam bentuk dokumen elektronik.
II. PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 5 TAHUN 2019
Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Ada Di Bawahnya.
III. BIAYA SALINAN INFORMASI
Biaya Perolehan Informasi pada Pengadilan Agama Cianjur
Untuk Biaya Fotocopy Rp150,-/lembar
PNBP Rp500,-/lembar