Jam Kerja

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Written by Admin on .

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Written by Admin | Published | Hits: 7141

Layanan Publik PA Cianjur

Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan

Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen memberikan pelayanan yang transparan, cepat, mudah, terukur, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat pencari keadilan.

1 Standar Pelayanan Peradilan

Standar Pelayanan Pengadilan merupakan acuan dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat yang disusun dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, serta ketentuan mengenai standar pelayanan peradilan yang berlaku di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Standar Pelayanan Pengadilan terdiri dari pelayanan perkara dan pelayanan non-perkara. Standar pelayanan ini menjadi pedoman bagi satuan kerja pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing satuan kerja, kondisi geografis, serta jenis layanan yang diberikan.

Inti Standar Pelayanan: masyarakat berhak mengetahui alur layanan, persyaratan, biaya, waktu penyelesaian, produk layanan, sarana layanan, serta kanal pengaduan apabila pelayanan tidak sesuai.
1 Dasar hukum pelayanan.
2 Persyaratan layanan.
3 Sistem, mekanisme, dan prosedur.
4 Jangka waktu penyelesaian.
5 Biaya atau tarif layanan.
6 Produk pelayanan.
7 Sarana, prasarana, dan fasilitas.
8 Kompetensi pelaksana.
9 Pengawasan internal.
10 Penanganan pengaduan.
11 Jumlah pelaksana.
12 Jaminan pelayanan.
13 Jaminan keamanan dan keselamatan.
14 Evaluasi kinerja pelaksana.

2 Maklumat Ketua Mahkamah Agung

Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang untuk meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku Hakim, Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pengawasan dan pembinaan dilakukan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

3 Dokumen Standar dan Maklumat Pelayanan

Berikut dokumentasi Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Cianjur sebagai bentuk keterbukaan informasi pelayanan kepada masyarakat.

Standar Pelayanan Pengadilan

Standar Pelayanan Pengadilan Agama Cianjur

Maklumat Pelayanan Pengadilan

Maklumat Pelayanan Pengadilan Agama Cianjur
Dokumen ini menjadi bukti komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam memberikan pelayanan yang sesuai standar, transparan, mudah dipahami, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

4 Komitmen Pelayanan

Transparan

Informasi layanan, persyaratan, biaya, alur, dan waktu pelayanan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

Mudah Diakses

Informasi dapat diperoleh melalui website resmi, media informasi di kantor, petugas PTSP, serta kanal layanan yang tersedia.

Akuntabel

Setiap layanan dilaksanakan berdasarkan ketentuan dan standar pelayanan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.

Berintegritas

Aparatur Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen memberikan pelayanan tanpa diskriminasi, tanpa pungli, tanpa gratifikasi, dan tanpa percaloan.

Pengadilan Agama Cianjur — Melayani dengan KOMPAK: Komitmen, Optimal, Mandiri, Profesional, Akuntabel, dan Konsisten.

Hubungi Kami

images/gedung/2026.jpeg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi