Jam Kerja

Tata Cara Pengaduan

Written by Admin on .

Tata Cara Pengaduan

Written by Admin | Published | Hits: 4043

Dalam melaksanakan pelayanan publik, Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat atau pencari keadilan yang memiliki keluhan, menemukan dugaan pelanggaran, maladministrasi, pelayanan yang tidak sesuai, atau perilaku aparatur pengadilan dapat menyampaikan pengaduan melalui mekanisme yang telah disediakan.

DASAR HUKUM

Penanganan pengaduan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan yang berada di bawahnya berpedoman pada:

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Lihat PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Unduh Dokumen
CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN
A. Secara Elektronik
1. SIWAS Mahkamah Agung RI

Pengaduan terkait dugaan pelanggaran aparatur pengadilan dapat disampaikan secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIWAS MA-RI).

Sampaikan Pengaduan melalui SIWAS
2. WhatsApp Pengadilan Agama Cianjur

Nomor WhatsApp: 0877-0065-9000

Layanan WhatsApp Pengadilan Agama Cianjur dapat digunakan sebagai sarana layanan informasi dan pengaduan.

Hubungi melalui WhatsApp
B. Secara Lisan
  1. Melalui telepon Pengadilan Agama Cianjur di nomor (0263) 261090 pada jam kerja pelayanan.
  2. Datang langsung ke Meja Pengaduan / Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Cianjur di:
    Jalan Raya Bandung No. 45, Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.
Jam Kerja:
Senin - Kamis: 08.00 - 16.30 WIB
Jumat: 07.30 - 16.30 WIB
C. Secara Tertulis

Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan kepada Pengadilan Agama Cianjur melalui cara sebagai berikut:

  1. Menyampaikan surat pengaduan secara langsung melalui Meja Pengaduan / PTSP Pengadilan Agama Cianjur.
  2. Mengirimkan surat melalui pos yang ditujukan kepada:
    Ketua Pengadilan Agama Cianjur
    Jalan Raya Bandung No. 45, Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281.
  3. Mengirimkan pengaduan melalui faksimile Pengadilan Agama Cianjur di nomor (0263) 2295555.
  4. Menyampaikan pengaduan melalui kotak atau sarana pengaduan yang tersedia di Pengadilan Agama Cianjur.
D. Informasi dalam Pengaduan

Untuk memudahkan penelaahan dan tindak lanjut, pengaduan sebaiknya memuat informasi yang jelas dan memadai, antara lain:

  1. Identitas pelapor;
  2. Identitas atau informasi yang jelas mengenai pihak yang dilaporkan;
  3. Uraian mengenai perbuatan atau dugaan pelanggaran yang dilaporkan secara jelas, termasuk waktu dan tempat kejadian apabila diketahui;
  4. Nomor perkara apabila pengaduan berkaitan dengan penanganan perkara;
  5. Bukti, dokumen, foto, rekaman, atau informasi pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan apabila tersedia.
PENERIMAAN DAN TINDAK LANJUT PENGADUAN
  1. Pengadilan Agama Cianjur menerima pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat sesuai dengan mekanisme penanganan pengaduan yang berlaku.
  2. Petugas akan memberikan informasi mengenai kebijakan dan prosedur penanganan pengaduan kepada masyarakat yang menyampaikan pengaduan.
  3. Pengaduan yang diterima akan dicatat dan ditangani sesuai dengan ketentuan dalam PERMA Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System).
  4. Pengaduan yang diterima melalui pengadilan dapat diregistrasikan ke dalam Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung RI (SIWAS MA-RI) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pengaduan akan melalui proses penelaahan untuk menentukan kelayakan dan tindak lanjut atas materi yang dilaporkan.
  6. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan pedoman penanganan pengaduan yang berlaku.
CATATAN PENTING

Sesuai dengan PERMA Nomor 9 Tahun 2016, pengaduan dengan identitas pelapor yang tidak jelas atau tidak lengkap tidak serta-merta diabaikan. Pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti sepanjang substansi atau materi pengaduan dinilai logis dan memadai untuk dilakukan penelaahan lebih lanjut.

Hubungi Kami

images/gedung/2026.jpeg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi