Jam Kerja

Struktur Organisasi

Written by Admin on .

Struktur Organisasi

Written by Admin | Published | Hits: 10387

Struktur Organisasi Pengadilan Agama Cianjur 2025

*Klik gambar untuk memperbesar

Uraian tugas pokok berdasarkan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Cianjur yang telah disajikan, Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan tugas operasional perkantoran sehari-hari baik di bagian Kepaniteraan maupun di bagian Kesekretariatan, mengacu pada tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:

Ketua Pengadilan Agama Cianjur

Memimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh penyelenggaraan tugas, baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan; menetapkan arah kebijakan, sasaran, serta evaluasi pelaksanaan tugas.

  1. Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Cianjur.
  2. Menetapkan sasaran, kebijakan, dan rencana kerja.
  3. Membagi tugas dan menunjuk penanggung jawab kegiatan.
  4. Mengawasi kinerja hakim dan pegawai dalam mewujudkan visi dan misi.
  5. Menetapkan majelis hakim, eksekusi, serta tugas kehakiman lainnya.

Wakil Ketua

Mendampingi Ketua dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (controlling), serta mengoordinasi Hakim Pengawas Bidang.

Hakim

Melaksanakan kekuasaan kehakiman: menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara; menjaga integritas proses persidangan dan kerahasiaan berita acara.

Panitera

Mengelola layanan teknis administrasi perkara (register, persidangan, minutasi, eksekusi); mengoordinasi Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita; serta menyusun laporan perkara.

Panitera Muda

1) Panitera Muda Gugatan

Mengelola administrasi perkara gugatan dari pendaftaran sampai minutasi dan pengarsipan.

  • Verifikasi berkas, penerbitan SKUM, dan penomoran register perkara gugatan.
  • Menyiapkan berkas untuk penunjukan majelis hakim dan agenda persidangan.
  • Memonitor jalannya persidangan, kelengkapan relaas, dan penundaan sidang.
  • Koordinasi pemanggilan/penyampaian panggilan melalui Jurusita.
  • Minutasi berkas, penyusunan statistik/rekap kinerja perkara gugatan.

2) Panitera Muda Permohonan

Mengelola administrasi perkara permohonan (penetapan) dari pendaftaran sampai minutasi.

  • Verifikasi berkas, penerbitan SKUM, penomoran register permohonan.
  • Menyiapkan berkas untuk PMH (Penunjukan Majelis Hakim) dan jadwal sidang.
  • Pencatatan jalannya persidangan dan kelengkapan berkas penetapan.
  • Koordinasi dengan Panitera Pengganti terkait BAS dan draf penetapan.
  • Minutasi, statistik, serta pelaporan perkara permohonan.

3) Panitera Muda Hukum

Mengelola administrasi hukum dan dokumentasi perkara; statistik, arsip, pembinaan teknis administrasi; serta layanan pengaduan sesuai ketentuan.

  • Pengelolaan register hukum, arsip berkas, dan dokumentasi putusan/penetapan.
  • Penyusunan statistik perkara, laporan bulanan/semesteran/tahunan.
  • Koordinasi layanan pengaduan (penerimaan, pencatatan, pelaporan).
  • Dukungan kegiatan hisab–rukyat sesuai penugasan pimpinan.
  • Pembinaan kepaniteraan terkait kelengkapan administrasi persidangan.

Panitera Pengganti

Membantu majelis hakim dalam persidangan: menyusun PHS, membuat Berita Acara Sidang, menyiapkan dan mengetik draf putusan/penetapan, serta melakukan minutasi.

Jurusita

Koordinator kejurusitaan: pemanggilan para pihak/saksi, penyampaian pemberitahuan putusan, pelaksanaan sita dan eksekusi, serta administrasi register kejurusitaan.

Jurusita Pengganti

Melaksanakan tugas kejurusitaan berdasarkan penetapan majelis: pemanggilan, pemberitahuan putusan, sita, dan dukungan pelaksanaan eksekusi.

Sekretaris

Memimpin layanan administrasi umum: kepegawaian, perencanaan, TI, pelaporan, umum & keuangan; memastikan dukungan manajerial dan logistik bagi peradilan.

Kepala Sub Bagian

1) Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana

Mengelola urusan ketatausahaan & kepegawaian, penataan organisasi, serta tata laksana (SOP/MI) untuk mendukung kinerja satuan kerja.

  • Perencanaan & pembinaan SDM: rekrutmen/usulan formasi, pengangkatan, KGB/KP, mutasi, pensiun, disiplin, penghargaan.
  • Administrasi kepegawaian: SKP, cuti, data kepegawaian, kesejahteraan (TASPEN, KARIS/KARSU, BPJS), statistik SDM.
  • Organisasi: uraian jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan.
  • Tata laksana: penyusunan & evaluasi SOP/MI, pedoman persuratan, monitoring kepatuhan proses bisnis.
  • Dukungan perencanaan kinerja: bahan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, LAKIP; tindak lanjut LHP.

2) Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan (PTIP)

Menyusun perencanaan program/anggaran, mengelola infrastruktur & layanan TIK, serta menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja.

  • Perencanaan: RENSTRA, RENJA, RKT, IKU, PKT; RKA, DIPA, POK, revisi anggaran/ATB; pemantauan realisasi.
  • Monitoring & evaluasi: pelaksanaan program/kegiatan, monev kinerja & anggaran, LAKIP, laporan triwulan/semester/tahunan.
  • TIK: pengelolaan server, jaringan, perangkat; operasional aplikasi; pengelolaan website & publikasi informasi.
  • Rekonsiliasi & konsolidasi data pendukung pelaporan kinerja/anggaran; tindak lanjut LHP.

3) Umum & Keuangan 

Menangani urusan rumah tangga kantor, persuratan & kearsipan, BMN/persediaan, keprotokolan, serta pengelolaan keuangan satuan kerja.

  • Umum/RT: surat masuk–keluar, kearsipan, penggandaan, perpustakaan, tata usaha pimpinan, ruang rapat & konsumsi, urusan dalam.
  • BMN/persediaan: perencanaan pengadaan, penatausahaan/inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan; daftar inventaris ruangan.
  • Kendaraan dinas & fasilitas: perawatan, perpanjangan STNK, pemeliharaan sarpras.
  • Keuangan: verifikasi SPP, penerbitan SPM ke KPPN; pembayaran GU/LS; remunerasi; pembukuan kas; rekonsiliasi.
  • Pelaporan keuangan: realisasi bulanan, semesteran, tahunan; CaLK; PNBP; TGR; tindak lanjut LHP.

Jabatan Fungsional

  • Pranata Peradilan
  • Pranata Komputer
  • Arsiparis
  • Analis Hukum
  • Perencana
  • Analis SDM Aparatur
  • Analis Keuangan APBN

Pegawai Pelaksana

Mengacu KepmenPANRB No. 11 Tahun 2024 (nomenklatur pelaksana):

  • Klerek – administrasi surat-menyurat, kearsipan, layanan perkantoran.
  • Operator – pengoperasian aplikasi & sistem (SIPP, SIKEP, SAKTI, dsb.).
  • Teknisi – pemeliharaan sarpras, jaringan, dan perangkat TIK.
  • Petugas PTSP – layanan terpadu satu pintu bagi pengguna layanan peradilan.

Ringkasan Unit & Jabatan (Semua Pegawai)

Unit Jabatan/Peran Garis Besar Tugas
Pimpinan Ketua, Wakil Ketua Kepemimpinan, kebijakan, pengawasan, penjaminan mutu layanan peradilan.
Kehakiman Hakim, Hakim Pengawas Bidang Memeriksa, mengadili, memutus; pengawasan teknis administrasi.
Kepaniteraan Panitera; Panmud Gugatan, Permohonan, Hukum; Panitera Pengganti; Jurusita; Jurusita Pengganti Administrasi perkara, persidangan, kejurusitaan, minutasi, arsip & statistik.
Kesekretariatan Sekretaris; Kasubbag Korgatl; Kasubbag PTIP; Kasubbag Umum & Keuangan SDM & organisasi, perencanaan–TI–pelaporan, umum, BMN & keuangan.
Fungsional Pranata Peradilan, Prakom, Arsiparis, Analis Hukum, Perencana, Analis SDM, Analis Keuangan Dukungan keahlian spesifik sesuai butir kegiatan jabatan fungsional.
Pelaksana Klerek, Operator, Teknisi, Petugas PTSP Layanan administratif & teknis harian, operasional aplikasi, dan sarpras.

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi