Uraian tugas pokok berdasarkan Struktur Organisasi Pengadilan Agama Cianjur yang telah disajikan, Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan tugas operasional perkantoran sehari-hari baik di bagian Kepaniteraan maupun di bagian Kesekretariatan, mengacu pada tugas pokok dan fungsi sebagai berikut:
Ketua Pengadilan Agama Cianjur
Memimpin dan bertanggung jawab terhadap seluruh penyelenggaraan tugas, baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan; menetapkan arah kebijakan, sasaran, serta evaluasi pelaksanaan tugas.
- Memimpin pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Cianjur.
- Menetapkan sasaran, kebijakan, dan rencana kerja.
- Membagi tugas dan menunjuk penanggung jawab kegiatan.
- Mengawasi kinerja hakim dan pegawai dalam mewujudkan visi dan misi.
- Menetapkan majelis hakim, eksekusi, serta tugas kehakiman lainnya.
Wakil Ketua
Mendampingi Ketua dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan (controlling), serta mengoordinasi Hakim Pengawas Bidang.
Hakim
Melaksanakan kekuasaan kehakiman: menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara; menjaga integritas proses persidangan dan kerahasiaan berita acara.
Panitera
Mengelola layanan teknis administrasi perkara (register, persidangan, minutasi, eksekusi); mengoordinasi Panitera Muda, Panitera Pengganti, dan Jurusita; serta menyusun laporan perkara.
Panitera Muda
1) Panitera Muda Gugatan
Mengelola administrasi perkara gugatan dari pendaftaran sampai minutasi dan pengarsipan.
- Verifikasi berkas, penerbitan SKUM, dan penomoran register perkara gugatan.
- Menyiapkan berkas untuk penunjukan majelis hakim dan agenda persidangan.
- Memonitor jalannya persidangan, kelengkapan relaas, dan penundaan sidang.
- Koordinasi pemanggilan/penyampaian panggilan melalui Jurusita.
- Minutasi berkas, penyusunan statistik/rekap kinerja perkara gugatan.
2) Panitera Muda Permohonan
Mengelola administrasi perkara permohonan (penetapan) dari pendaftaran sampai minutasi.
- Verifikasi berkas, penerbitan SKUM, penomoran register permohonan.
- Menyiapkan berkas untuk PMH (Penunjukan Majelis Hakim) dan jadwal sidang.
- Pencatatan jalannya persidangan dan kelengkapan berkas penetapan.
- Koordinasi dengan Panitera Pengganti terkait BAS dan draf penetapan.
- Minutasi, statistik, serta pelaporan perkara permohonan.
3) Panitera Muda Hukum
Mengelola administrasi hukum dan dokumentasi perkara; statistik, arsip, pembinaan teknis administrasi; serta layanan pengaduan sesuai ketentuan.
- Pengelolaan register hukum, arsip berkas, dan dokumentasi putusan/penetapan.
- Penyusunan statistik perkara, laporan bulanan/semesteran/tahunan.
- Koordinasi layanan pengaduan (penerimaan, pencatatan, pelaporan).
- Dukungan kegiatan hisab–rukyat sesuai penugasan pimpinan.
- Pembinaan kepaniteraan terkait kelengkapan administrasi persidangan.
Panitera Pengganti
Membantu majelis hakim dalam persidangan: menyusun PHS, membuat Berita Acara Sidang, menyiapkan dan mengetik draf putusan/penetapan, serta melakukan minutasi.
Jurusita
Koordinator kejurusitaan: pemanggilan para pihak/saksi, penyampaian pemberitahuan putusan, pelaksanaan sita dan eksekusi, serta administrasi register kejurusitaan.
Jurusita Pengganti
Melaksanakan tugas kejurusitaan berdasarkan penetapan majelis: pemanggilan, pemberitahuan putusan, sita, dan dukungan pelaksanaan eksekusi.
Sekretaris
Memimpin layanan administrasi umum: kepegawaian, perencanaan, TI, pelaporan, umum & keuangan; memastikan dukungan manajerial dan logistik bagi peradilan.
Kepala Sub Bagian
1) Kepegawaian, Organisasi & Tata Laksana
Mengelola urusan ketatausahaan & kepegawaian, penataan organisasi, serta tata laksana (SOP/MI) untuk mendukung kinerja satuan kerja.
- Perencanaan & pembinaan SDM: rekrutmen/usulan formasi, pengangkatan, KGB/KP, mutasi, pensiun, disiplin, penghargaan.
- Administrasi kepegawaian: SKP, cuti, data kepegawaian, kesejahteraan (TASPEN, KARIS/KARSU, BPJS), statistik SDM.
- Organisasi: uraian jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, peta jabatan, evaluasi jabatan.
- Tata laksana: penyusunan & evaluasi SOP/MI, pedoman persuratan, monitoring kepatuhan proses bisnis.
- Dukungan perencanaan kinerja: bahan Renstra, Renja, RKT, RKA-K/L, PK, LAKIP; tindak lanjut LHP.
2) Perencanaan, Teknologi Informasi & Pelaporan (PTIP)
Menyusun perencanaan program/anggaran, mengelola infrastruktur & layanan TIK, serta menyelenggarakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja.
- Perencanaan: RENSTRA, RENJA, RKT, IKU, PKT; RKA, DIPA, POK, revisi anggaran/ATB; pemantauan realisasi.
- Monitoring & evaluasi: pelaksanaan program/kegiatan, monev kinerja & anggaran, LAKIP, laporan triwulan/semester/tahunan.
- TIK: pengelolaan server, jaringan, perangkat; operasional aplikasi; pengelolaan website & publikasi informasi.
- Rekonsiliasi & konsolidasi data pendukung pelaporan kinerja/anggaran; tindak lanjut LHP.
3) Umum & Keuangan
Menangani urusan rumah tangga kantor, persuratan & kearsipan, BMN/persediaan, keprotokolan, serta pengelolaan keuangan satuan kerja.
- Umum/RT: surat masuk–keluar, kearsipan, penggandaan, perpustakaan, tata usaha pimpinan, ruang rapat & konsumsi, urusan dalam.
- BMN/persediaan: perencanaan pengadaan, penatausahaan/inventarisasi, pemeliharaan, penghapusan; daftar inventaris ruangan.
- Kendaraan dinas & fasilitas: perawatan, perpanjangan STNK, pemeliharaan sarpras.
- Keuangan: verifikasi SPP, penerbitan SPM ke KPPN; pembayaran GU/LS; remunerasi; pembukuan kas; rekonsiliasi.
- Pelaporan keuangan: realisasi bulanan, semesteran, tahunan; CaLK; PNBP; TGR; tindak lanjut LHP.
Jabatan Fungsional
- Pranata Peradilan
- Pranata Komputer
- Arsiparis
- Analis Hukum
- Perencana
- Analis SDM Aparatur
- Analis Keuangan APBN
Pegawai Pelaksana
Mengacu KepmenPANRB No. 11 Tahun 2024 (nomenklatur pelaksana):
- Klerek – administrasi surat-menyurat, kearsipan, layanan perkantoran.
- Operator – pengoperasian aplikasi & sistem (SIPP, SIKEP, SAKTI, dsb.).
- Teknisi – pemeliharaan sarpras, jaringan, dan perangkat TIK.
- Petugas PTSP – layanan terpadu satu pintu bagi pengguna layanan peradilan.
Ringkasan Unit & Jabatan (Semua Pegawai)
| Unit | Jabatan/Peran | Garis Besar Tugas |
|---|---|---|
| Pimpinan | Ketua, Wakil Ketua | Kepemimpinan, kebijakan, pengawasan, penjaminan mutu layanan peradilan. |
| Kehakiman | Hakim, Hakim Pengawas Bidang | Memeriksa, mengadili, memutus; pengawasan teknis administrasi. |
| Kepaniteraan | Panitera; Panmud Gugatan, Permohonan, Hukum; Panitera Pengganti; Jurusita; Jurusita Pengganti | Administrasi perkara, persidangan, kejurusitaan, minutasi, arsip & statistik. |
| Kesekretariatan | Sekretaris; Kasubbag Korgatl; Kasubbag PTIP; Kasubbag Umum & Keuangan | SDM & organisasi, perencanaan–TI–pelaporan, umum, BMN & keuangan. |
| Fungsional | Pranata Peradilan, Prakom, Arsiparis, Analis Hukum, Perencana, Analis SDM, Analis Keuangan | Dukungan keahlian spesifik sesuai butir kegiatan jabatan fungsional. |
| Pelaksana | Klerek, Operator, Teknisi, Petugas PTSP | Layanan administratif & teknis harian, operasional aplikasi, dan sarpras. |

