Penuh Haru, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Cianjur
Penuh Haru, Mediasi Berhasil di Pengadilan Agama Cianjur
Published | Hits: 572Rabu, 15 Februari 2022 ada suasana haru menyelimuti ruang mediasi Pengadilan Agama Cianjur. Di tempat mediasi inilah untuk kesekian kalinya pasangan yang hendak bercerai berhasil didamaikan. Pada hari ini yang bertindak sebagai mediator adalah mediator non-hakim yang telah bersertifikat yaitu Drs. H.A. Halim Husein, S.H., M.H.
Dengan piawai, mediator tersebut memberikan pandangan-pandangan serta nasihat-nasihat kepada para pihak untuk mengurungkan niatnya bercerai, serta membangun kembali rumah tangganya dengan baik dan rukun. Setelah melakukan upaya mediasi secara maksimal kepada para pihak, akhirnya Beliau berhasil mendamaikan perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 290/Pdt.G/2022/PA.Cjr hingga mediasi berhasil, dan dengan penuh rasa haru Penggugat menyatakan akan mencabut perkaranya. Kemudian Penggugat dan Tergugat berkomitmen untuk membangun kembali rumah tangganya dengan rukun dan harmonis.
Mediasi ini merupakan salah satu upaya non-litigasi yang dilakukan Pengadilan Agam Cianjur sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dalam melaksanakan Perma itu, setiap mediator baik Hakim maupun mediator non-hakim yang telah bersertifikat berupaya secara maksimal agar para pihak dapat menyelesaikan sengketanya secara damai, sehingga bisa membawa kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Karena sejatinya perdamaian adalah hokum tertinggi, dan hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan dalam memberikan solusi terbaik untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator non-hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga kedepan lebih banyak perkara yang berhasil dimediasi di Pengadilan Agama Cianjur.