Pelayanan Prima di Masa Pandemi, PA Cianjur berlakukan Kartu Pengunjung
Pelayanan Prima di Masa Pandemi, PA Cianjur berlakukan Kartu Pengunjung
Published | Hits: 820Pelayanan Prima di Masa Pandemi, PA Cianjur berlakukan Kartu Pengunjung
Senin, 26 Juli 2021. Pengadilan Agama Cianjur mulai memberlakukan kartu pengunjung bagi para pihak berperkara.
Setelah menghentikan sementara pelayanan perkara selama masa PPKM Darurat, PA Cianjur terus membenahi diri dalam memberikan pelayanan yang tepat untuk masyarakat pencari keadilan namun tetap memenuhi protocol Kesehatan demi membantu pemerintah dalam menekan angka penyebaran virus Covid-19 yang kian hari kian menanjak naik.
Sejak Senin Pagi kemarin, PA Cianjur telah menerapkan peraturan baru bagi masyarakat pencari keadilan dengan memberlakukan pemberian kartu pengunjung kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kartu pengunjung tersebut diklasifikasikan sesuai dengan kepentingan, seperti warna kuning untuk advokat/kuasa hukum, merah untuk tamu, hijau untuk pihak berperkara dan warna biru untuk saksi.
Pemberlakuan kartu pengunjung ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor : 1812/DJA/HM.00/6/2021 tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan. Tanpa berfikir Panjang, Pengadilan Agama Cianjur mengambil Langkah cepat untuk segera mewujudkan sebagaiman dimaksud pada Surat Edaran tersebut.
Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Sahidin Mustafa memberikan pengarahan kepada petugas pelayanan PA Cianjur untuk senantiasa kompak dalam berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik.
“Mari tingkatkan kekompakan untuk terus memberikan pelayanan terbaik” Ujar Sahidin, dalam Rapat Rutin PA Cianjur.
Dengan diberlakukan pemberian kartu pengunjung bagi pihak yang berkepentingan diharapkan dapat mengurangi kerumunan di Lingkungan Kantor Pengadilan Agama Cianjur sehingga seluruh warga PA Cianjur, baik Pegawai dan masyarakat pencari keadilan bisa merasa aman dan nyaman.
Meski demikian PA Cianjur terus melakukan evaluasi agar pelaksanaan pelayanan terus dapat ditingkatkan dan berjalan optimal. (Dian Agustisifia)