Jam Kerja

Seputar Peradilan


Mediasi Berhasil, Pasutri Tersenyum Bahagia

on .

Mediasi Berhasil, Pasutri Tersenyum Bahagia

Published | Hits: 451

Mediasi Berhasil, Pasutri Tersenyum Bahagia

 

Untuk kesekian kalinya, Mediator Hakim Pengadilan Agama Cianjur berhasil mendamaikan pihak beperkara, Rabu (02/06/2021).

Kali ini, yang menjadi mediator adalah Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I., Hakim PA Cianjur. Perkara yang dimediasi yaitu perkara cerai gugat, diajukan oleh istri terhadap suaminya.

Mediasi berlangsung mulai pukul 13.00 - 15.00 WIB dan bertempat di ruang mediasi PA Cianjur. Prosesnya berlangsung dengan lancar. Mediator memerankan perannya dengan baik dan menciptakan suasana yang kondusif, sehingga kedua belah pihak beperkara bisa berkomunikasi dengan lancar. Sesekali terdengar nada suara yang meninggi baik dari Penggugat maupun Tergugat. Namun itu dinamika dalam sebuah proses mediasi.

Sebelumnya, ada dua perkara lain yang juga berhasil di mediasi oleh Fajar. Satu diantaranya adalah perkara gugatan waris. Al hasil, dari tiga perkara yang dimediasi olehnya, semua berakhir dengan damai.

Selain Fajar, meditor hakim lainnya juga telah berhasil melaksanakan tugasnya dengan baik. Seperti Nur Hidayat, S.H., M.H., misalnya. Dua mediasi yang ia tangani berhasil dengan damai dan berujung pada pencabutan perkara.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, semua perkara yang diajukan ke pengadilan kecuali yang ditentukan lain berdasarkan Perma ini, wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi. Jika mediasi tidak terlaksana karena para pihak tidak beriktikad baik, maka gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Apa yang telah dilakukan oleh dua mediator hakim ini merupakan bukti bahwa tidak semua perkara yang diajukan ke PA Cianjur berujung dengan putusan Hakim yang terkadang memunculkan stigma “pihak yang kalah”. Ada juga berakhir dengan damai. Kedua belah pihak sama-sama merasa puas dan berada pada posisi “menang”.

Adalah suatu kebahagiaan bagi seorang hakim tatkala dapat menjatuhkan putusan yang adil, manfaat dan memberikan kepastian hukum. Namun akan lebih bahagia jika dapat mendamaikan pihak beperkara atau menyatukan dua hati pasutri yang hampir terpisah. Damai itu indah. (Fajar).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi