PA Cianjur dan Kodim 0608 Cianjur Sukses Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal
PA Cianjur dan Kodim 0608 Cianjur Sukses Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal
Written by Admin | Published | Hits: 591
Ketua PA Cianjur menyerahkan salinan penetapan secara simbolis
Untuk kesekian kalinya, Pengadilan Agama Cianjur menggelar sidang itsbat nikah (pengesahan nikah) bagi pasangan suami istri yang belum memiliki Kutipan Akta Nikah dari KUA, Jum’at (12/06/2020).
Sidang itsbat nikah ini terselenggara atas kerjasama yang apik antara PA Cianjur, Kodim 0608 Cianjur, KUA Kecamatan Ciranjang dan KUA Kecamatan Warungkondang.
PA Cianjur telah menetapkan 2 (dua) majelis hakim untuk memeriksa 32 perkara permohonan istbat nikah yang berasal dari 2 wilayah berbeda, yaitu 16 pasang suami istri dari wilayah Kecamatan Warungkondang dan 16 pasang lainnya dari wilayah Kecamatan Ciranjang.
Untuk wilayah Kecamatan Warungkondang, kegiatan diselenggarakan di aula kantor Camat Warungkondang dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Hj. Ulfah Fahmiyati, S.Ag.,M.H. dengan anggota Iman Hilman Alfarisi, S.H.I., dan Nur Hidayat, S.Ag., M.A. Sementara untuk wilayah Kecamatan Ciranjang, kegiatan digelar di Aula Desa Nanggalamekar dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh Dra. Atin Hartini dan anggota Drs. Sugiyanto, M.H., dan Zulfikri, S.H.I., M.H.
Hadir dalam pembukaan kegiatan adalah Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Dr. H. Azid Izuddin, M.H., bersama Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani. Turut menghadiri yaitu ibu-ibu Persit, Camat Warungkondang, Kepala KUA Ciranjang dan Kepada Desa Nanggalamekar. Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Cianjur lagi-lagi menekankan tentang pentingnya pencatatan pernikahan sebagai salah satu identitas hukum.
“Dalam kesempatan ini, saya kembali mengingatkan tentang pentingnya pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama. Selain sebagai bukti legalitas sebuah pernikahan, Kutipan Akta Nikah juga merupakan salah satu identitas hukum yang berimplikasi terhadap hak-hak keperdataan, baik dalam kewarisan, wali pernikahan dan sebagainya,” ujar Azid dalam sambutannya.
Masih dalam sambutannya, Azid Izuddin juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini wabil khusus Kodim 0608 Cianjur atas inisiasinya dalam pendataan masyarakat yang belum mempunyai buku nikah sekaligus peran aktifnya dalam menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan sehingga kegiatan sidang istbat nikah ini dapat berjalan dengan sukses.
Dandim 0608 Cianjur menyerahkan bantuan secara simbolis
Sementara itu, Dandim 0608 Cianjur, Letkol Inf Rendra Dwi Ardhani, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PA Cianjur yang telah berkenan untuk melakukan sidang diluar gedung dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Cianjur.
Lebih lanjut, Rendra Ardhani menuturkan bahwa inisiasi untuk menggelar sidang itsbat nikah ini dilatar belakangi oleh adanya bantuan pemerintah untuk masyarakat tidak mampu khususnya yang ada di Kabupaten Cianjur. Namun, bantuan tersebut belum dapat diterima oleh masyarakat karena terkendala syarat administrasi yang belum lengkap, diantaranya belum memiliki Akta Nikah, Akta Kelahiran anak dan Kartu Keluarga.
“Karena masih banyaknya masyarakat yang belum mempunyai Buku Nikah, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran, maka kami bekerjasama dengan PA Cianjur dan KUA setempat untuk menggelar sidang itsbat nikah ini,” tutur Dandim 0608 Cianjur yang sebelumnya menjadi Danyon 315 di Bogor.
Dari 32 perkara permohonan itsbat nikah yang disidangkan, 27 perkara telah diputus kabul, 2 perkara ditolak dan 3 perkara lainnya ditunda untuk pembuktian lanjutan. (FH).