Ketua PA Cianjur Lantik Panitera Pengganti dan Jurusita
Ketua PA Cianjur Lantik Panitera Pengganti dan Jurusita
Written by Admin | Published | Hits: 1253Ketua Pengadilan Agama Cianjur Kelas I B, DR. H. Azid Izuddin, M.H., melantik dan mengambil sumpah seorang Panitera Pengganti dan seorang Jurusita, Jum'at (27/03/2020). Mereka adalah Hj. Wahidah, S. Ag. dilantik sebagai Panitera Pengganti dan Aas Sadiah dilantik dan diambil sumpah sebagai Jurusita.
Bertindak sebagai saksi adalah Dra. Ayi Farihat Afiyati, M.H. dan Drs. H. Misbahul Anwar serta berdiri sebagai rohaniwan Reza Ahmad Zaky, S.Kom.
Setelah dilantik dan diambil sumpah, kedua pejabat selanjutnya menandatangani Berita Acara Pelantikan dan Pakta Integritas dihadapan Ketua dan seluruh hadirin yang ikut menyaksikan acara pelantikan.
Dalam awal sambutannya, Ketua PA Cianjur menyampaikan bahwa kedua pejabat yang baru saja dilantik bukanlah orang baru, mereka sebelumnya sudah menjadi pegawai Pengadilan Agama Cianjur sejak lama.
Para pegawai Pengadilan Agama Cianjur menyaksikan pelantikan Panitera Pengganti dan Jurusita"Rasanya belum lama kita melaksanakan acara perpisahan bu Wahidah yang mutasi dari PA Cianjur ke PA Cibinong, dan alhamdulillah sekarang kembali ke PA Cianjur. Mudah-mudahan dengan kembalinya beliau ke PA Cianjur, memberikan kemaslahatan dan kebaikan bukan saja untuk keluarganya akan tetapi memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja PA Cianjur", ujar pria kelahiran Bogor, 13 juli 1962 ini.
Lebih lanjut, beliau juga menyampaikan selamat kepada Aas Sadiah yang sudah mendapatkan promosi jabatan dari sebelumnya Jurusita Pengganti menjadi Jurusita Pengadilan Agama Cianjur.
"Tugas Jurusita sungguh tidak mudah, bukan hanya menyampaikan panggilan sidang, namun juga melaksanakan eksekusi. Kita sama sama tahu, jika mahkota Hakim terletak pada putusannya, maka mahkota Ketua Pengadilan terletak pada eksekusi. Sebaik apapun putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim, namun jika tidak dapat di eksekusi, maka putusan tersebut akan illusoir (hampa). Putusan yang Non Executable (tidak dapat dieksekusi) maka putusan itu tidak dapat memberikan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Karenanya mari kita sama-sama meningkatkan pengetahuan dan ilmu tentang eksekusi,” tuturnya.
Foto bersama pejabat yang diambil sumpah didampingi suami dengan Ketua Pengadilan Agama CianjurWahidah, wanita kelahiran Makassar ini telah beberapa kali berpindah tempat tugas, mulai dari PA Biak, PA Sorong, PA Kotabaru, PA Cianjur, PA Cibinong dan sekarang kembali ke PA Cianjur. Berbagai jabatan telah beliau emban, mulai dari Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Wakil Panitera, Panitera Muda Gugatan dan sekarang menjadi Panitera Pengganti di PA Cianjur Kelas I B.
Sementara Aas Sadiah, wanita asli Kota berjuluk Gerbang Marhamah sebelumnya adalah CPNS dan PNS di Departemen Kesehatan. Pada tahun 2011 beliau “menyebrang” ke PA Cianjur sebagai staf kemudian diangkat menjadi Jurusita Pengganti dan akhirnya pada tanggal 27 Maret 2020 resmi dilantik menjadi Jurusita.
Pembacaan doa oleh Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I.Acara ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Fajar Hernawan, S.H.I., M.E.I., dan pemberian ucapan selamat kepada pejabat yang baru dilantik dan diambil sumpah oleh seluruh hadirin. (fajar)