Layanan Posbakum, Pengadilan Agama Cianjur Kerjasama dengan 2 (dua) LBH
Layanan Posbakum, Pengadilan Agama Cianjur Kerjasama dengan 2 (dua) LBH
Written by Admin | Published | Hits: 880Layanan Posbakum, Pengadilan Agama Cianjur Kerjasama dengan 2 (dua) LBH
Keadilan adalah hak semua orang tanpa memandang status sosial, tingkat pendidikan dan tingkat ekonomi. Untuk mewujudkan prinsip tersebut, Mahkamah Agung memiliki salah satu program unggulan yaitu Justice For The Poor (Keadilan bagi masyarakat tidak mampu). Sebagai dasar hukumnya, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan.
Pada Pasal 4 Perma Nomor 1 Tahun 2014 dijelaskan bahwa ruang lingkup layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan terdiri dari:
- Layanan Pembebasan Biaya Perkara;
- Penyelenggaraan Sidang di Luar Gedung Pengadilan; dan
- Penyediaan Posbakum Pengadilan
Pengadilan Agama Cianjur sebagai salah satu satuan kerja dibawah Mahkamah Agung telah melaksanakan ketiga program Justice For The Poor tersebut, diantaranya dengan menyediakan Layanan Posbakum. Pada tahun 2020 ini Pengadilan Agama Cianjur mendapatkan dana untuk layanan Posbakum sebesar Rp. 70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) sebagaimana termaktub dalam petikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2020 No. SP DIPA-005.04.2.400742/2020 tertanggal 12 November 2019.
Pengadaan pekerjaan jasa konsultasi layanan bantuan hukum pada Pos Bantuan Hukum Pengadilan Agama Cianjur Tahun Anggaran 2020 dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami telah menyusun jadwal pengadaan pekerjaan jasa konsultan layanan bantuan hukum ini sejak tanggal 15 Januari hingga tanggal 3 Februari 2020 dimulai dengan membuat undangan pemasukan penawaran, proses seleksi administrasi, seleksi kompetensi, penetapan pemenang dan diakhiri dengan Surat Perintah Kerja” Ujar M. Iqbal, S.H., Panitera Pengganti yang merangkap sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa.
Setelah melakukan serangkaian proses seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, maka terpilih 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum yaitu LBH Dewan Pengurus Wil. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Barat dan LBH Samawa berdasarkan Surat Penetapan Hasil Pengadaan Langsung Nomor 08/PBJ/PA-CJR/II/2020 tanggal 29 Februari 2020.
Dalam satu kesempatan, ketua Tim Seleksi Dra.Euis Nurjanah, M.H. menyatakan:
“Tim Seleksi telah melaksanakan tugasnya dengan proporsional dan professional dengan melakukan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi yang meliputi materi pemahaman Posbakum, Hukum Formil, Hukum Materiil dan integritas dengan wawancara”, jelas Hakim senior yang telah mengabdi di Pengadilan Agama Cianjur selama 4 tahun 1 bulan ini.
Puncaknya, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Cianjur dengan 2 (dua) Lembaga Bantuan Hukum terpilih yaitu LBH Dewan Pengurus Wil. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia Jawa Barat dan LBH Samawa pada hari Senin tanggal 3 Februari 2020 bertempat di ruang tamu terbuka Pengadilan Agama Cianjur.
Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Cianjur Dr. H. Azid Izuddin , M.H. mengharapkan kedua belah dapat melaksanakan isi dari perjanjian kerjasama yang telah ditandatangani dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
“Kedua belah pihak diharapkan dapat melaksanakan isi perjanjian kerjasama ini dengan sebaik-baiknya dan kepada LBH yang telah ditunjuk diharapkan dapat memberikan pelayanan jasa konsultasi hukum dengan penuh tanggung jawab, berkualitas, dan terkoordinasi demi sebesar-besarnya pencapaian rasa keadilan”, pungkas pria peraih gelar Doktor dari Universitas Jayabaya ini. (fajar)