Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Agrabinta
Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Agrabinta
Published | Hits: 918Cianjur – Pengadilan Agama Cianjur kembali mengadakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Kecamatan Agrabinta. Sebanyak 9 (Sembilan) hakim termasuk Ketua Pengadilan Agama Cianjur bertindak sebagai hakim tunggal dalam pelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu selama 2 (dua) hari pada tanggal 4 – 5 November 2019 menyidangkan sebanyak 237 perkara bertempat di Aula Gedung Olah Raga (GOR) PGRI Kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur.
Penyelenggaraan Itsbat nikah terpadu kali ini, menggunakan anggaran hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur. Plt. Bupati Cianjur H. Herman Suherman, S.T., M.Ap berharap tidak ada lagi pasangan menikah tidak terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
Ketua Pengadilan Agama Cianjur Dr. H. Azid Izuddin, M.H. memberikan sambutanpada kegiatan Sidang Terpadu di Kecamatan AgrabintaDalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Dr. H. Azid Izuddin, M.H. berharap para pihak menikah mencatatkan pernikahannya di KUA sehingga memiliki buku nikah yang mempunyai banyak manfaat, yaitu mudah mendapatkan akta kelahiran, paspor untuk umroh, dan lainnya.
Masyarakat Kecamatan Agrabinta yang mengikuti kegiatan Sidang TerpaduSuasana sidang terpadu di Kecamatan AgrabintaPelaksanaan Itsbat Nikah Terpadu ini melibatkan sebanyak 37 pegawai dan tenaga honorer termasuk ketua, hakim, panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita pengganti dan tenaga honorer sebagai operator. Di hari pertama, hakim tunggal menyidangkan sebanyak 100 perkara, dan di hari kedua menyidangkan sebanyak 137 perkara. Itsbat nikah terpadu ini, juga mengikutksertakan KUA Kecamatan Agrabinta dan Dinas Kependudukan dan Catataan Sipil Kabupaten Cianjur.
Kementerian Agama Kabupaten Cianjur dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjurikut serta dalam Sidang Terpadu di Kecamatan AgrabintaSuasana sidang terpadu di Kecamatan AgrabintaPara pihak usai sidang itsbat nikah, secara simbolis langsung mendapatkan buku nikah dari pihak KUA Kecamatan Agrabinta dan akte kelahiran dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Cianjur. Sebanyak 237 perkara disidangkan, ada 35 perkara gugur perkara karena tidak hadir dalam persidangan.
Suasana sidang terpadu di Kecamatan AgrabintaPenyerahan buku nikah dari KUA Kecamatan Agrabinta dan Akta Kelahirandari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten CianjurUntuk menuju Kecamatan Agrabinta ini menempuh jarak 160 km atau dengan perjalanan darat kurang lebih selama 6 jam. Awak Pengadilan Agama Cianjur berangkat menuju lokasi menggunakan dua mobil minibus bantuan dari Pemda Kabupaten Cianjur. Tim operator berangkat terlebih dahulu di Hari Minggu tanggal 03 November 2019, sedangkan ketua, hakim, panitera pengganti berangkat di hari Senin pagi pukul 06.00 WIB. (dini)