Pengadilan Agama Cianjur Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat melalui Mediasi (12/10/2026)
Pengadilan Agama Cianjur Berhasil Damaikan Perkara Cerai Gugat melalui Mediasi (12/10/2026)
Published | Hits: 47
Cianjur, 12 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Perkara Cerai Gugat berhasil diselesaikan secara damai melalui peran Mediator Non-Hakim, Elis Rahayu, S.H.I., S.Pd.I., M.Si., M.Pd., C.Me., bertempat di Ruang Mediasi. Dalam pelaksanaannya, mediator mengedepankan pendekatan humanis, komunikatif, dan profesional dengan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak untuk menyampaikan pandangan serta mencari solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Melalui dialog yang konstruktif dan dilandasi iktikad baik, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya musyawarah dan keterbukaan dalam menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai serta menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
Melalui dialog yang konstruktif dan dilandasi iktikad baik, para pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan damai. Keberhasilan ini mencerminkan pentingnya musyawarah dan keterbukaan dalam menemukan penyelesaian yang dapat diterima bersama. Capaian tersebut menjadi bagian dari komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam mengoptimalkan penyelesaian sengketa secara damai serta menghadirkan pelayanan peradilan yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat pencari keadilan.
(Tim Redaksi PA. Cianjur)

