Mediasi membawa damai, perkara Cerai Gugat di PA.Cianjur (28/09/2026)
Mediasi membawa damai, perkara Cerai Gugat di PA.Cianjur (28/09/2026)
Published | Hits: 17(

Cianjur, 28 September 2026 — Pengadilan Agama Cianjur kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui mekanisme mediasi. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Cianjur, perkara Cerai Gugat berhasil diselesaikan secara damai melalui peran Mediator Non-Hakim, Elis Rahayu, S.H.I., S.Pd.I., M.Si., M.Pd., C.Me. Proses mediasi berlangsung dengan mengedepankan prinsip musyawarah, komunikasi yang baik, serta pendekatan persuasif kepada para pihak. Dalam proses tersebut, mediator memberikan ruang yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan pandangan, kepentingan, dan harapannya secara terbuka. Melalui pendekatan yang komunikatif dan profesional, mediator berhasil membangun suasana dialog yang kondusif sehingga para pihak dapat memahami posisi masing-masing dan mencari titik temu atas permasalahan yang dihadapi. Setelah melalui proses mediasi, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
(Tim Redaksi PA. Cianjur)

