Wakil Ketua PA. Cianjur berikan materi kepada mahasiswa STAI AL-Azhary Cianjur (24/09/2026)
Wakil Ketua PA. Cianjur berikan materi kepada mahasiswa STAI AL-Azhary Cianjur (24/09/2026)
Published | Hits: 18
Cianjur, 24 September 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur, YM. Dadi Aryandi, S.Ag., memberikan materi mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Peradilan kepada mahasiswa dan mahasiswi STAI Al-Azhary Cianjur. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang I Pengadilan Agama Cianjur, mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan akademis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai kedudukan, kewenangan, serta tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan, khususnya di lingkungan peradilan agama.
Dalam penyampaian materinya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur memberikan penjelasan mengenai peran peradilan agama dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya. Selain itu, materi juga mencakup pentingnya pelaksanaan tugas peradilan yang berpedoman pada ketentuan hukum serta prinsip independensi, profesionalitas, dan integritas.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dan mahasiswi diharapkan dapat memperluas wawasan serta memperoleh pemahaman praktis mengenai penyelenggaraan peradilan agama, sekaligus menghubungkan teori yang diperoleh selama perkuliahan dengan penerapannya di lingkungan pengadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Cianjur dan STAI Al-Azhary Cianjur dalam mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa serta memberikan pengalaman pembelajaran secara langsung di lingkungan lembaga peradilan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pembekalan akademis yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai kedudukan, kewenangan, serta tugas pokok dan fungsi lembaga peradilan, khususnya di lingkungan peradilan agama.
Dalam penyampaian materinya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Cianjur memberikan penjelasan mengenai peran peradilan agama dalam menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara yang menjadi kewenangannya. Selain itu, materi juga mencakup pentingnya pelaksanaan tugas peradilan yang berpedoman pada ketentuan hukum serta prinsip independensi, profesionalitas, dan integritas.
Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa dan mahasiswi diharapkan dapat memperluas wawasan serta memperoleh pemahaman praktis mengenai penyelenggaraan peradilan agama, sekaligus menghubungkan teori yang diperoleh selama perkuliahan dengan penerapannya di lingkungan pengadilan.
Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi antara Pengadilan Agama Cianjur dan STAI Al-Azhary Cianjur dalam mendukung pengembangan kompetensi mahasiswa serta memberikan pengalaman pembelajaran secara langsung di lingkungan lembaga peradilan.
(Tim Redaksi PA. Cianjur)

