Penerapan sistem WFH berdasarkan Surat Edaran SEKMA Nomor 4 tahun 2026. (10/04/2026)
Penerapan sistem WFH berdasarkan Surat Edaran SEKMA Nomor 4 tahun 2026. (10/04/2026)
Published | Hits: 21
Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem work from home (WFH) sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional.
Penerapan sistem WFH di lingkungan Pengadilan Agama Cianjur dilaksanakan selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, yaitu setiap hari Jum’at. Pelaksanaan tugas kedinasan tersebut dilakukan dari rumah atau tempat tinggal masing-masing dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi, termasuk melalui Zoom Meeting.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi budaya kerja yang adaptif, fleksibel, dan berorientasi pada kinerja. Meskipun dilaksanakan secara daring, seluruh hakim dan aparatur tetap diwajibkan menjaga profesionalisme dan kedisiplinan serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal

