Digitalisasi Arsip Perkara pada Pengadilan Agama Cianjur Tahun 2026. (08/04/2026)
Digitalisasi Arsip Perkara pada Pengadilan Agama Cianjur Tahun 2026. (08/04/2026)
Published | Hits: 32
Cianjur, 8 April 2026 — Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan digitalisasi arsip perkara sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi peradilan dan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Cianjur dan melibatkan jajaran kepaniteraan serta pegawai terkait.
Digitalisasi arsip perkara merupakan langkah strategis dalam rangka mendukung tertib administrasi perkara, mempermudah akses data, serta menjaga keamanan dan keutuhan dokumen peradilan. Melalui proses digitalisasi ini, arsip perkara yang sebelumnya berbentuk fisik dialihkan ke dalam format elektronik sehingga lebih mudah ditelusuri, disimpan, dan dikelola secara sistematis. Dalam arahannya, Panitera Pengadilan Agama Cianjur menekankan pentingnya ketelitian dan ketepatan dalam proses digitalisasi, agar setiap dokumen yang diarsipkan tetap sesuai dengan data asli dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi kerja serta mendukung transparansi dan akuntabilitas kinerja lembaga peradilan.
Kegiatan digitalisasi arsip perkara ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong transformasi digital di lingkungan peradilan, termasuk optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi perkara

