Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu (13/02/2026)
Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan Sidang Isbat Nikah Terpadu (13/02/2026)
Published | Hits: 488

Sidang isbat terpadu ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Cianjur dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan masyarakat, khususnya bagi pasangan yang telah menikah secara agama namun belum tercatat secara resmi di negara. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Wakil Bupati Cianjur, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cianjur, Ketua MUI Kabupaten Cianjur, serta Pengurus DKM Masjid Agung Cianjur. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bukti sinergitas antarinstansi dalam memberikan pelayanan hukum dan administrasi kependudukan secara terpadu kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, para pasangan menjalani proses persidangan secara langsung oleh majelis hakim yang telah ditunjuk. Setelah putusan penetapan isbat dikabulkan, peserta dapat langsung melanjutkan proses administrasi pencatatan perkawinan serta pembaruan dokumen kependudukan melalui layanan terpadu yang tersedia di lokasi kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinannya, sekaligus mendapatkan dokumen resmi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan penuh khidmat hingga seluruh rangkaian acara selesai dilaksanakan.
(Tim Redaksi PA Cianjur)

