Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Mediator Non Hakim (28/01/2026)
Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Mediator Non Hakim (28/01/2026)
Published | Hits: 51
Cianjur, 28 Januari 2026 — Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Mediator Non Hakim, bertempat di Media Center Pengadilan Agama Cianjur. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Cianjur, yang didampingi oleh Wakil Ketua, Panitera, dan Sekretaris Pengadilan Agama Cianjur. Penandatanganan MoU dan PKS dimulai pada pukul 14.00 WIB dan berlangsung hingga selesai dalam suasana tertib dan penuh khidmat. Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Cianjur, khususnya dengan melibatkan mediator non hakim yang profesional dan berkompeten, guna meningkatkan efektivitas penyelesaian perkara melalui jalur non-litigasi. Diharapkan, dengan adanya kerja sama ini, kualitas pelayanan peradilan kepada masyarakat dapat semakin optimal, sejalan dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kegiatan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung optimalisasi peran mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Cianjur.
(Tim Redaksi PA Cianjur)

