Cianjur, 20 Januari 2026 — Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cianjur menghadiri undangan kegiatan pembahasan kebijakan administrasi kependudukan (Adminduk) terkait perkawinan yang belum tercatat, yang dilaksanakan di Aula Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait, antara lain unsur Pemerintah Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kantor Urusan Agama, serta instansi vertikal lainnya. Forum ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi lintas sektor dalam penanganan permasalahan perkawinan yang belum tercatat secara administrasi, yang berdampak pada pemenuhan hak-hak keperdataan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, para peserta mendiskusikan berbagai kendala di lapangan serta langkah-langkah strategis yang dapat ditempuh guna mendorong tertib administrasi perkawinan, di antaranya melalui peningkatan sosialisasi kepada masyarakat dan penguatan koordinasi antarinstansi.
Kehadiran Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cianjur merupakan bentuk dukungan aktif lembaga peradilan agama terhadap kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, sekaligus memperkuat peran Pengadilan Agama dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya melalui penanganan perkara isbat nikah dan pelayanan hukum lainnya yang berkaitan dengan status perkawinan.