BIMTEK TATA KELOLA SYARIAH PADA LKS SECARA DARING (27/09/2024)
BIMTEK TATA KELOLA SYARIAH PADA LKS SECARA DARING (27/09/2024)
Published | Hits: 13Cianjur, 27 September 2024 – Pengadilan Agama Cianjur turut serta dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara virtual melalui Zoom. Kegiatan ini membahas tentang tata kelola syariah pada Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan peran Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta relevansinya dengan penanganan sengketa ekonomi syariah di Indonesia.
Peserta kegiatan Bintek ini mencakup pimpinan, hakim, panitera, serta seluruh tenaga teknis dari Pengadilan Agama tingkat pertama dan banding di seluruh Indonesia. Dari Pengadilan Agama Cianjur, jajaran pimpinan, hakim, dan aparatur teknis turut ambil bagian sebagai peserta.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., menegaskan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Peradilan Agama, terutama dalam menangani perkara ekonomi syariah. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi SDM merupakan salah satu faktor kunci dalam menjaga keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dirjen Badilag juga mengingatkan agar aparatur teknis senantiasa menjembatani penegakan hukum acara dengan rasa keadilan, sehingga proses peradilan berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Bimbingan teknis ini diisi oleh narasumber utama, YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memberikan pemaparan mendalam terkait tata kelola syariah di LKS dan peran DPS dalam mengawasi implementasi prinsip syariah. Pemaparannya juga mencakup bagaimana pengadilan harus berperan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dengan tetap menjaga konsistensi dan transparansi.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman para aparatur pengadilan dalam menghadapi dinamika kasus ekonomi syariah, serta memaksimalkan implementasi tata kelola syariah dalam proses peradilan.(nN)