BIMTEK DARING "HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN" (23/08/2024)
BIMTEK DARING "HUKUM WAKAF DALAM PUTUSAN PENGADILAN" (23/08/2024)
Published | Hits: 48Cianjur - (nN) : Jumat, 23 Agustus 2024, Ruang Media Center Pengadilan Agama Cianjur, telah dilaksanakan kegiatan bimbingan teknis secara daring yang dihadiri oleh Hakim Dede Rika Nurhasanah, S.Ag., M.H., Panitera Muda Hukum Ahmad Rifany, S.H., serta para calon hakim (Cakim) Pengadilan Agama Cianjur.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan tujuan meningkatkan kualitas dan kapasitas tenaga teknis di lingkungan peradilan agama dalam menghadapi masalah teknis yustisial. Bimbingan Teknis ini dilakukan secara daring dan disiarkan langsung melalui Badilag TV dan Zoom Meeting. Tema yang diusung kali ini adalah "Hukum Wakaf dalam Putusan Pengadilan," dengan narasumber Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Drs. H. Abdul Manaf, M.H. (nN)