COFFEE MORNING HAKIM (21/08/2024)
COFFEE MORNING HAKIM (21/08/2024)
Published | Hits: 50Cianjur - nN : 21 Agustus 2024 – Pengadilan Agama Cianjur mengadakan diskusi rutin "Coffee Morning Hakim" pada Rabu pagi di ruang Media Center, yang kali ini dipimpin oleh moderator YM Drs. Muslimin. Topik yang dibahas adalah mengenai Persoalan pisah rumah selama enam bulan yang diiringi dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) secara psikis.
Drs. Muslimin membuka diskusi dengan mengangkat isu penting terkait situasi di mana pasangan sudah pisah rumah selama enam bulan, namun salah satu pihak melakukan KDRT psikis. Hal ini dikaitkan dengan SEMA No. 3 Tahun 2023, yang menyebutkan bahwa jika pisah rumah belum mencapai enam bulan, maka perkara perceraian belum dapat diterima, kecuali terdapat bukti KDRT psikis.
Para hakim yang hadir dalam diskusi ini berbagi pandangan mengenai jenis-jenis bukti yang harus dikumpulkan untuk mendukung klaim KDRT psikis. Bukti yang dianggap relevan meliputi kesaksian dari psikolog, psikiater, serta keluarga atau terapis yang mengetahui kondisi psikis korban. Diskusi ini juga menyoroti pentingnya kualitas dan kredibilitas saksi, serta bukti medis yang dapat memperkuat klaim adanya KDRT psikis.
Notulen diskusi ini dicatat oleh Itsna Ni'Matul Muflihah, A.Md., yang mendokumentasikan jalannya rapat dengan detail. Acara ini dihadiri oleh seluruh hakim Pengadilan Agama Cianjur, yang turut berkontribusi aktif dalam memberikan pendapat dan saran terkait isu yang dibahas.
Dengan adanya diskusi ini, diharapkan para hakim memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif dalam menangani kasus-kasus perceraian yang melibatkan KDRT psikis, sehingga putusan yang diambil dapat lebih tepat dan adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.(nN)