Pelaksanaan Eksekusi Rumah Di Karangtengah, Cianjur Berjalan Lancar
Pelaksanaan Eksekusi Rumah Di Karangtengah, Cianjur Berjalan Lancar
Published | Hits: 344
Pelaksanaan Eksekusi Rumah Di Karangtengah, Cianjur Berjalan Lancar
Cianjur. Rabu, 01 Februari 2023. Eksekusi riil ini dipimpin oleh Hj. Wahidah, S.Ag. Panitera Pengadilan Agama Cianjur, Ahmad Rifany, S.H. Panitera Muda Permohonan, Fahdhi Syamsuardi, S.H. Panitera Pengganti dan Aas Sadiah Juru Sita beserta jajaran Aparatur peradilan sebagai tim eksekutor melaksanakan eksekusi pada sebuah tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan di Desa Sukamanah Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur. Eksekusi dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari permohonan eksekusi yang di ajukan Pemohon Eksekusi (sebelumnya Penggugat) atas tanah darat yang berdiri diatasnya bangunan dalam Perkara Gugatan dengan Nomor perkara 2690/Pdt.G/2021/PA.Cjr dan telah terdaftar dalam register eksekusi nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Cjr.
Hadir dalam pelaksanaan eksekusi ini, selain aparatur Pengadilan Agama Cianjur, hadir pula Pemohon eksekusi dan Termohon eksekusi, Aparat Desa Sukamanah, serta aparat keamanan dari Polsek Karang Tengah,Babinsa, dan Babinkamtibmas desa sukamanah.
Objek sengketa yang dieksekusi adalah sebuah lahan seluas 250 Meter persegi yang di atasnya berdiri 1 buah rumah permanen. Sesuai dengan Putusan Pengadilan Agama Cianjur nomor 2690/Pdt.G/2021/PA.Cjr, maka telah ditetapkan bagian masing-masing dalam objek tersebut.
Panitera Pengadilan Agama Cianjur Hj. Wahidah, S.Ag menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi terlebih dahulu digelar Aanmaning (teguran eksekusi) dengan memanggil semua pihak berperkara (Pemohon dan Termohon) sebagai upaya agar dapat dilakukan eksekusi secara sukarela. Setelah melalui berbagai tahap konsultasi dan pembicaraan antar Pihak berperkara serta pihak Pengadilan.
Selanjutnya tim eksekutor, melakukan pemasangan batas-batas lahan dengan menembok dengan hebel dan semen mulai dr halaman rumah sampai ke dalam rumah dan garasi. Menjelang akhir eksekusi Pemohon dan Termohon eksekusi bersitegang masalah pemegangan kunci rumah yang mau dipertahankan oleh Termohon, setelah diberikan pemahaman kedua belah pihak akhirnya legowo.
Tepat pukul 14.00 WIB pelaksanaan eksekusi selesai dan berakhir dengan aman dan tertib.
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptabdg