PA CIANJUR HADIRI RAKOR KOORDINATOR WILAYAH IV
PA CIANJUR HADIRI RAKOR KOORDINATOR WILAYAH IV
Published | Hits: 299
Jum’at (6/1) Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H., yang juga merupakan Ketua Koordinator Wilayah IV Pengadilan Tinggi Agama Bandung, didampingi Panitera Hj. Wahidah, S.Ag., serta Sekretaris Budi Ansyori, S.E., menghadiri Rapat Kordinasi Koordinator Wilayah IV (Korwil IV) Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Hadir pula pada kesempatan tersebut Ketua, Panitera, dan Sekretaris dari Pengadilan Agama se-Korwil IV yang terdiri dari Pengadilan Agama Sumedang, Pengadilan Agama Bandung, Pengadilan Agama Soreang, Pengadilan Agama Ngamprah, dan Pengadilan Agama Cimahi. Rakor kali ini bertempat di Media Center Pengadilan Agama Soreang dan dimulai pukul 09.00 WIB.
Rakor Korwil IV kali ini dipandu oleh Muhammad Sofri Muhajir, S.E., S.H., M.H., Sekretaris PA Ngamprah. Selanjutnya Rakor dibuka oleh Masalan Bainon, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Ngamprah. Dalam Sambutannya Beliau mengucapkan selamat datang kepada seluruh perserta Rakor Korwil IV, sekaligus menyampaikan bahwa pada rakor kali ini akan dilakukan sosialisasi sekaligus membahas permasalahan seputar implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di Pengadilan Secara elektronik. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih serta memohon kepada Ketua PA Bandung, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H., yang akan menyampaikan sosialisasi mengenai PERMA 7 tahun 2022 dan KMA 363 tahun 2022.
Selanjutnya kegiatan Rakor dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di Pengadilan Secara elektronik, serta implementasinya di Pengadilan. Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai permasalahan seputar implementasi PERMA tersebut dan langkah-langkah penyelesaian masalah yang terjadi berkaitan dengan administrasi persidangn secara elektronik.
Kegiatan ini dilaksanakan hingga pukul 11.00 WIB dan Rapat Koordinasi Korwil IV ini akan dilaksanakan secara rutin demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. (eMKa)
Rakor Korwil IV kali ini dipandu oleh Muhammad Sofri Muhajir, S.E., S.H., M.H., Sekretaris PA Ngamprah. Selanjutnya Rakor dibuka oleh Masalan Bainon, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Ngamprah. Dalam Sambutannya Beliau mengucapkan selamat datang kepada seluruh perserta Rakor Korwil IV, sekaligus menyampaikan bahwa pada rakor kali ini akan dilakukan sosialisasi sekaligus membahas permasalahan seputar implementasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di Pengadilan Secara elektronik. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih serta memohon kepada Ketua PA Bandung, Drs. Asep Mohamad Ali Nurdin, M.H., yang akan menyampaikan sosialisasi mengenai PERMA 7 tahun 2022 dan KMA 363 tahun 2022.
Selanjutnya kegiatan Rakor dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik serta Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan persidangan perkara perdata, perdata agama, dan tata usaha negara di Pengadilan Secara elektronik, serta implementasinya di Pengadilan. Selanjutnya dilakukan pembahasan mengenai permasalahan seputar implementasi PERMA tersebut dan langkah-langkah penyelesaian masalah yang terjadi berkaitan dengan administrasi persidangn secara elektronik.
Kegiatan ini dilaksanakan hingga pukul 11.00 WIB dan Rapat Koordinasi Korwil IV ini akan dilaksanakan secara rutin demi terwujudnya pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat pencari keadilan. (eMKa)