Hattrick, 3 (Tiga) mediasi berhasil di Pengadilan Agama Cianjur
Hattrick, 3 (Tiga) mediasi berhasil di Pengadilan Agama Cianjur
Published | Hits: 373
Cianjur. Selasa, 27 September 2022 Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Cianjur. Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Cianjur Drs. H. A. Halim Husein, S.H., M.H. berhasil melaksanakan mediasi. Perkara Gugat Cerai dengan nomor perkara 3103/Pdt.G/2022/PA.Cjr berhasil damai setelah melakukan proses mediasi. Berkat kegigihan Sang Mediator akhir berbuah hasil yang bahagia.
Dihari sebelumnya Senin, 26 September 2022. Mediator Hakim Pengadilan Agama Cianjur Drs. Sugiyanto, M.H. mampu memediasi berhasil dua (2) perkara Harta Bersama. nomor perkara 2845/Pdt.G/2022/PA.Cjr dengan objek harta bersama dengan nilai mencapai hampir 6 Miliar Rupiah dan nomor perkara 2718/Pdt.G/2022/PA.Cjr dengan objek harta bersama dengan nilai mencapai hampir 2 Miliar Rupiah.
Berkat usaha dan kerja keras yang diupayakan oleh Sang mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dalam menyelesaikan masalah mereka tersebut. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator Pengadilan Agama Cianjur yang sudah berpengalaman melakukan proses mediasi.
Keberhasilan mediasi-mediasi ini merupakan bentuk komitmen Pengadilan Agama Cianjur untuk menyelesaikan sengketa para pihak dengan sebaik-baiknya, sehingga para pihak dapat menerima hasil mediasi dan menyelesaikan sengketa dengan tuntas. Optimalisasi penyelesaian perkara melalui prosedur mediasi akan selalu ditingkatkan, begitu juga dengan kompetensi mediator-mediator Pengadilan Agama Cianjur baik hakim maupun non-hakim juga akan selalu ditingkatkan demi terpenuhinya rasa keadilan. (nN)