Demi Excellent Service, PA Cianjur adakan sidang keliling
Demi Excellent Service, PA Cianjur adakan sidang keliling
Published | Hits: 373
Cibinong, 09 September 2022. Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cibinong, kabupaten Cianjur. Telah dilaksanakan sidang keliling dengan agenda sidang isbat nikah yang berjumlah 46 perkara. idang tersebut dilaksanakan oleh dua majelis yang diketuai oleh Drs. Zulfar dengan anggota majelisnya H. Asep, S.Ag., M.H dan Arsudian Putra, S.H.I dan Majelis yang kedua diketuai oleh Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I. dengan anggota majelis Rifqi Muhammad Khairuman, S.Sy. dan Abdul Gani Syafii, S.H.I., M.H.
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya. (nN)