Akhir Bulan yang Bahagia di PA Cianjur, Perkara Berhasil di Mediasi
Akhir Bulan yang Bahagia di PA Cianjur, Perkara Berhasil di Mediasi
Published | Hits: 381
Cianjur. Rabu, 31 Agustus 2022 Bertempat diruang mediasi Pengadilan Agama Cianjur. Sang Mediator Pengadilan Agama Cianjur yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I. berhasil melaksanakan mediasi. Perkara Gugat Cerai dengan no. perkara 2824/Pdt.G/2022/PA.Cjr.ini berhasil damai setelah melakukan proses mediasi. Berkat kegigihan Sang Mediator akhir berbuah hasil yang bahagia.
Berkat usaha dan kerja keras yang diupayakan oleh Sang mediator demi terwujudnya kesepakatan antara Penggugat dengan Tergugat dalam menyelesaikan Masalah mereka tersebut. Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator Pengadilan Agama Cianjur yang sudah berpengalaman melakukan proses mediasi. (nN)