Pengadilan Agama Cianjur Memediasi Perkara Harta Bersama
Pengadilan Agama Cianjur Memediasi Perkara Harta Bersama
Published | Hits: 327
Cianjur. Selasa (28/6/2022) bertempat di Ruang Mediasi, Pengadilan Agama Cianjur kembali berhasil mendamaikan para pihak yang bersengketa dalam perkara Harta Bersama. kali ini Mediator yang berhasil menyelesaikan sengketa tersebut adalah Drs. Sugiyanto, MH., Hakim mediator Perkara Nomor 1700/Pdt.G/2022/PA.Cjr. Hakim yang memiliki tingkat keberhasilan mediasi yang sangat tinggi di Pengadilan Agama Cianjur ini berhasil memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan terhadap perkara Harta Bersama dengan nilai objek perkara lebih dari 2 Milyar rupiah, hingga akhirnya kedua belah pihak sama-sama mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, perkara di lingkungan peradilan agama memang wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi.
Mediasi sejatinya adalah cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan, Pengadilan Agama Cianjur berkomitmen untuk terus meningkatkan keberhasilan mediasi di pengadilan. Keberhasilan ini merupakan usaha yang patut diapresiasi bagi mediator Hakim yang telah menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga penyelesaian sengketa melalui mediasi ini dapat menjadi pilihan utama dan terbaik bagi para pihak yang bersengketa, karena sejatinya perdamaian itu adalah hukum tertinggi. (nN)