Jam Kerja

Seputar Peradilan


Refleksi Puasa Kita; Kultum Penutup Kegiatan Ramadhan

on .

Refleksi Puasa Kita; Kultum Penutup Kegiatan Ramadhan

Published | Hits: 585

 

Waktu Dzuhur untuk wilayah Cianjur pada hari Kamis (28/4) tercatat pukul 11.52 WIB. Dihari terakhir sebelum libur lebaran secara serentak seluruh ASN Pengadilan Agama Cianjur menghentikan kegiatannya tatkala adzan dzuhur telah berkumandang, sekaligus waktu menunjukan sudah saatnya istirahat siang. Selanjutnya berbondong-bondong pergi ke Mushalla Al Mizan kebanggaan Pengadilan Agama Cianjur untuk melaksanakan shalat dzuhur berjamaah. Seperti hari-hari sebelumnya, setelah selesai shalat dzuhur, diadakan kegiatan Ramadhan yaitu tausiyah agama yang dikemas dalam kuliah tujuh menit (kultum) yang kali ini pembawa acaranya oleh Ahmad Rifany, S.H. dan tausyiah disampaikan oleh Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Cianjur.

Diawali dengan pembacaan salam, serta sholawat kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya Ahmad Rifani mempersilahkan kepada Ketua untuk memberikan tausyiah dengan tema Refleksi Makna Puasa kita. Ketua memberitahukan Tiga Tingkatan Orang Berpuasa Menurut Imam Ghazali yaitu puasa orang awam, puasanya orang khusus, Puasa Orang Super-Khusus. Beliau juga menginformasikan tentang sepuluh hari pertama bulan Ramadhan, rahmat dari Allah akan turun. Di sepuluh hari kedua Ramadhan akan turun ampunan dari Allah. Di sepuluh hari ketiga, Allah membebaskan dari siksa api neraka.

Ketua menceritakan tentang sahabat nabi yaitu Tsa’labah yang sangat taat kepada Allah SWT dan Baginda Rasullah SAW. Terjadi banjir di lingkungan daerahnya, lalu ada ratusan buah apel yang menghanyut. Tanpa sadar beberapa dimakan oleh tsa’labah. Lalu dia ingin bahwa buah apel ini ada yang memilikinya. Akhirnya dia ke hulu sungai untuk mencari siapa pemiliknya. Setelah sampai di hulu sungai, dia bertemu ulama dan mencertitakan keadaan bahwa di a telah memakan buah apel dan minta diberi pengampunan. Ulama tersebut memberi syarat kepada tsa’labah. Syaratnya dengan menikah dengan anaknya. Tsa’labah memberitahukan anaknya buta, tuli dan bisu dengan keyakinan dalam hati tsa’labah menyetujuinya. Setelah beberapa lama tsalabah menikah dengan anaknya tersebut. Setelah dilihat ternyata anaknya itu sempurna tidak seperti yang ulama tersebut katakan. Tsa’labah merasa di bohongi kemudian ulama tersebut menjelaskan bahwa anaknya buta karena tidak pernah melihat maksiat. Anaknya bisu karena tidak pernah menggunjing atau berbohong, tuli anaknya tidak mau mendengar gunjingan tersebut.

Demikian lah tausyiah kultum pada Dzuhur kali ini, dengan demikian berakhir pula agenda kegiatan Ramadhan Mushalla Al Mizan yang dilaksanakan selama bulan Ramadhan. Selanjutnya pembacaan doa oleh Nurhasan, S.H., M.E. kemudian dilanjutkan dengan musafahah (bersalam-salaman) menjelang mudik ke kampung halaman masing-masing. (nN)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi