Menjadi ‘Manusia Wajib’ Dengan Ibadah
Menjadi ‘Manusia Wajib’ Dengan Ibadah
Published | Hits: 366Setelah waktu dzuhur tiba, seperti biasanya Mushalla Al Mizan Pengadilan Agama Cianjur kembali dipenuhi jamaah shalat dzuhur. Namun tidak seperti biasanya, setelah selesai shalat dzuhur kali ini tidak dilaksanakan penyampaian kuliah tujuh menit (kultum) karena bertepatan dengan hari ini, Rabu (20/4) Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan kegiata Gebyar Ramadhan yang merupakan rangkaian dari Kegiatan Ramadhan yang diselenggadrkan oleh PA Cianjur dengan DKM Al Mizan. Kegiatan Gebyar Ramadhan 1443 H kali ini diisi dengan kegiatan Santunan Yatim dan Dhuafa kemudian dilanjutkan dnegan Tabligh Akbar bersama Keluarga Besar PA Cianjur. Kegiatan ini dimulai pukul 13.30 WIB.
Berbeda dengan yang telah dilakukan sebelumnya, santunan kali ini dilaksanakan dengan mengundang anak-anak yatim dan dhuafa yang berada di sekitar kantor Pengadilan Agama. Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Pengadilan Agama Cianjur, Para Hakim serta keluarga besar Pengadilan Agama Cianjur. Bertindak sebagai pembawa acara pada kegiatan ini adalah Nufita Nadia, SE., CPNS Pengadilan Agama Cianjur. selanjutnya acara dilakukan dengan mendengarkan lantunan ayat suci Al Quran yang dilantunkan dengan sangat merdu oleh Ananda Fadhil, salah seorang peserta kegiatan tersebut. Selanjutnya sambutan disampaikan oleh Drs. Sahidin Mustafa, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Agama Cianjur. Beliau membuka sambutan dengan menyampaikan Firman Allah SWT Q.S. An Nahl ayat 90. “alasan kami mengundang Bapak-Ibu serta adik-adik semua yang berada di sekitar kantor Pengadilan Agam Cianjur ini, karena kami menganggap adik-adik merupakan bagian dari karib kerabat kami sehingga kami merasa perlu berbagi kebahagiaan bersama” ungkap Beliau. Selanjutnya Beliau menyampaikan motivasi kepada seluruh adik-adik yang sebagian besar merupakan anak yatim agar senantiasa bersemangat dan terus belajar, terutama mempelajari dan mengamalkan Al Quran. “Pada akhir ayat itu dapat kita ambil hikmah bahwa sesungguhnya Allah SWT memberikan pengajaran agar kita semua dapat mengambil pelajaran." pungkas Beliau. Selanjutnya Beliau memberikan tantangan sambung ayat kepada adik-adik serta memberikan apresiasi khusus berupa hadiah uang tunai kepada Ananda Fadhil, salah seorang anak yang telah menghafal Al Quran sebanyak 3 Juz. Acara diakhiri dengan penyerahan santunan kepada anak-anak yatim dan dhuafa.
Setelah selesai kegiatan santunan yatim dan dhuafa, pukul 15.30 WIB seluruh keluarga besar Pengadilan Agam Cianjur kembali berkumpul di Mushalla Al Mizan untuk melaksanakan kegiatan Tabligh Akbar. Kegiatan Tabligh Akbar ini diisi dimulai dengan membaca do’a bersam yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Drs. Sugiyanto, MH. Do’a bersama ini dilaksanakan, selain untuk lancarnya kegiatan hari ini, juga mendoakan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Cianjur khususnya, umumnya seluruh umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah shaum Ramadhan sesnantiasa berada dalam lindungan serta limpahan rahmat Allah SWT. Selesai doa bersama, acara dilanjutkan dengan Tabligh Akbar yang penceramahnya adalah Hakim Pengadilan Agama Cianjur, Mumu Mukmin Muktasidin, S.H.I., yang dalam ceramahnya Beliau menyampaikan pentingnya menguatkan fondasi keluarga dalam rangka memperkuat bangsa dan negara. ‘fondasi keluarga itu dimulai sebelum kita menikah, dimulai dengan memperbaiki diri kita hingga mencari pasangan’ ungkap Beliau. Selanjutnya Beliau menyampaikan mengenai hak-hak anak terhadap ayahnya yang juga merupakan kewajiban ayah terhadap anaknya. Setidaknya ada 3 hak anak dari ayahnya, yaitu diberikan ibu yag baik, diberikan nama yang bagus, serta diajarkan Al Quran dengan baik. Terlihat seperti mudah dan sedikit, namun dalam pelaksanaannya sungguh memerlukan kesungguhan serta memiliki dimensi yang luas terutama bagi perkembangan anak dan perkembangan keluarga itu sendiri. Di akhir ceramahnya, Beliau mengajak kepada hadirin sekalian keluarga besar Pengadilan Agama Cianjur agar senantiasa dapat menjaga diri masing-masing serta menjaga keluarga dari hal-hal yang dapat mengganggu bahkan merusak rumah tang yang tengah atau akan dibangun. (eMKa)