Cegah Kawin Kontrak, Kabupaten Cianjur bentuk Satgas
Cegah Kawin Kontrak, Kabupaten Cianjur bentuk Satgas
Published | Hits: 841Kawin kontrak merupakan hal yang dilarang, namun pada prakterknya masih saja terjadi. Berkaitan dengan hal itu pada hari Senin (21/03), Pengadilan Agama Cianjur menghadiri Kegiatan Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan Kawin Kontrak di wilayah Cianjur. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 08.30 WIB di Balai Praja Pendopo Kabupaten Cianjur. Acara ini dikoordinatori oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), serta dihadiri oleh Reza ahmad Zaky, S.Kom sebagai perwakilan dari Pengadilan Agama Cianjur.
Dibentuknya Satgas ini dilatarbelakangi oleh adanya laporan dari tokoh masyarakat serta keresahan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada praktik kawin kontrak di beberapa daerah di Cianjur, bahkan hingga disebut sebagai Kampung Wisata Seks. Tidak hanya itu, adanya kawin kontrak tersebut menimbulkan banyak efek negatif bagi pelaku, anak yang dihasilkan dari perkawinan tersebut, hingga lingkungan tempat terjadinya kawin kontrak tersebut. Bahkan tidak jarang terdapat laporan terjadi tindak kekerasan yang diakibatkan pada perkawinan kontrak.
Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/kep.301-KESRA/2021 tanggal 28 Desember 2021. Satgas ini berfungsi untuk mensosialisaikan dampak dan akibat yang timbul dalam praktik kawin kontrak, Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau instansi terkait, Majelis Ulama Indonesia, Organisasi Kemasyarakatan, dan lembaga swadaya masyarakat lainnya, Pendataan kasus kawin kontrak, menganalisis dugaan tindakan melawan hukum dalam praktik kawin kontrak, serta melakukan tindakan-tindakan lain yang berkaitan dengan akibat dari adanya tindakan kawin kontrak.
Semoga dengan adanya Satgas ini dapat meminimalisir tindakan kawin kontrak dan mengantisipasi berbagai akibat yang ditimbulkan, baik dampak hukum maupun dampak sosial para pelaku dan turunannya. (eMKa)