Pengadilan Agama Cianjur menghadiri Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. secara daring dan Luring
Pengadilan Agama Cianjur menghadiri Pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. secara daring dan Luring
Published | Hits: 424Senin (14/03) merupakan hari yang bersejarah sekaligus membanggakan karena pada hari ini Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dikukuhkan menjadi Guru Besar Tidak Tetap Bidang Ilmu Perlindungan Hak Perempuan dan Anak dalam Peradilan Agama Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya. Acara dilaksanakan secara daring melalui Zoom meeting, dan secara luring di UIN Sunan Ampel Surabaya. Selain Hadir secara luring Ketua Pengadilan Agama Cianjur, Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H., di Gedung Serba Guna Universitas Islam Negeri Sunan Ampel, hadir juga secara daring Pegawai Pengadilan Agama Cianjur melalui Zoom meeting di Media Center Pengadilan Agama Cianjur.
Pada pengukuhan tersebut, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. menyampaikan Orasi Ilmiah dengan judul : “JAMINAN PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN DAN ANAK BERBASIS INTERKONEKSI SISTEM (Sebuah Pemikiran Metabolisme Biological Justice)”. Dalam orasi Ilmiahnya Beliau membahwa isu perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di Pengadilan. “saya berpandangan bahwa untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak selain dilakukan dengan substansi hukum, struktur hukum dan kultur hukum, juga harus dilakukan pembaharuan dengan sistem yang saling terkoneksi” ungkap Beliau. Selanjutnya secara lugas Beliau menyampaikan buah pemikirannya dalam orasi ilmiah tersebut, termasuk memandang perlunya membangun interkoneksi system dengan Lembaga-lembaga di luar Lembaga yudikatif meliputi eksekutif dan pihak swasta yang merupakan ikhtiar untuk mejadikan putusan-putusan Pengadilan Agama dalam hal pemenuhan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak, dapat dilaksanakan secara tepat dan tepat, serta Langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan untuk membangun interkoneksi system tersebut.
Pada akhir orasi ilmiah, Beliau menyampaikan kesimpulan, bahwa Negara diharapkan menginisiasi dan memperkuat komitmen untuk memberikan perlindungan dan jaminan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, Hakim sebagai penegak hukum harus memahami dan menerapkan prinsip metabolisme biological justice bagi jaminan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian. Interkoneksi sistem pelaksanaan putusan pengadilan bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan kepastian hukum. (emka)