Penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Antara PA Cianjur, Bupati Cianjur Dan Kemenag Cianjur
Penandatanganan MoU Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah Antara PA Cianjur, Bupati Cianjur Dan Kemenag Cianjur
Published | Hits: 493Cianjur, 6 Januari 2022. Bertempat di Balai Praja Pendopo Kabupaten Cianjur kegiatan Penandatanganan Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cianjur dengan Pengadilan Agama Cianjur dan Kantor Kementerian Agama Cianjur tentang Pelayanan Terpadu Sidang Isbat Nikah dihadiri oleh Bupati Cianjur H. Herman Suherman, Ketua Pengadilan Agama Cianjur Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H., Kepala Kementerian Agama Cianjur H. Asep Hidayat dan Sekretaris Daerah H. Cecep S. Alamsyah, Para Asisten Daerah, perangkat OPD terkait, serta yang lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Cianjur menyampaikan "Saya berharap dukungan penuh dari semua pihak untuk mengawal kesepakatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah, semuanya bermuara untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang taat dan tertib hukum menuju kabupaten Cianjur yang mandiri, maju, religius dan berakhlak mulia". Lanjutnya Bupati menjelaskan adanya nota kesepahaman tentang sidang isbat nikah, adalah untuk memberi kepastian hukum dan kejelasan identitas seseorang. Nota kesepahaman ini juga sebagai bentuk dari tanggung jawab moral kita, yang merupakan langkah antisipatif utamanya untuk melindungi hak- hak perempuan artinya pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.
Kesepakatan ini juga merupakan bentuk komitmen pemerintah kabupaten Cianjur untuk menjaga, melindungi dan mengayomi masyarakat mengingat kerjasama ini sangat penting untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan hak identitas hukum di kabupaten Cianjur. Kata Bupati.
Sementara itu Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur Drs. H. Sahidin Mustafa menyampaikan bahwa tujuan yang ingin dicapai dari sidang terpadu adalah meningkatkan akses terhadap pelayanan bidang hukum. Membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran yang dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan. Lanjutnya Ketua PA Cianjur menyampaikan untuk biaya perkara, biaya perjalanan dan operasional untuk layanan sidang keliling dibebankan kepada APBN, APBD Provinsi atau APBD Kabupaten/Kota.
Dalam sambutannya Bupati Cianjur menyampaikan bahwa pihaknya mengapresiasi dan terimakasih atas nama pemerintah kabupaten Cianjur kepada kemenag kab Cianjur dan pengadilan agama kab Cianjur yang telah menginisiasi nota kesepahaman tentang pelayanan terpadu sidang isbat nikah. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur H. Asep Hidayat menyampaikan bahwa kerjasama antar elemen terkait seperti Disdukcapil (Pemkab Cianjur), Pengadilan Agama Cianjur dan juga kementerian agama kabupaten Cianjur harus bersinergi dalam penanganan kasus dualisme antara nikah menurut agama dan nikah menurut Negara. Kesepahaman inilah yang harus di luruskan oleh bersama – sama sehingga tidak ada lagi pernikahan yang dilakukan hanya secara agama saja akan tetapi harus tercatat secara Negara juga. (Tim Redaksi)