Sidang Keliling Pengadilan Agama Cianjur terasa sangat membantu masyarakat baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah
Sidang Keliling Pengadilan Agama Cianjur terasa sangat membantu masyarakat baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah
Published | Hits: 469Sidang Keliling Pengadilan Agama Cianjur terasa sangat membantu masyarakat baik dari segi waktu, jarak tempuh dan bahkan biaya yang jauh lebih murah
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling atau Sidang di tempat yang jauh dari pusat kota seperti pelaksanaan sidang keliling hari ini jumat tanggal 12 November 2021 di Aula Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur. Adapun jarak tempuh dari pusat kota ke Desa Sukalaksana, Kecamatan Sukanagara ditempuh dengan roda empat dalam waktu kurang lebih 3 jam.
Dengan pedoman peraturan tersebut maka Pengadilan Agama Cianjur melaksanakan sidang keliling pada hari jumat Tanggal 12 November 2021, di Desa Sukalaksana Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur dengan total perkara berjumlah 40 perkara isbat nikah, yang dibagi menjadi 2 majelis. Sedangkan dari 40 perkara, 27 perkara dikabulkan, 13 perkara digugurkan disebabkan para pihak, baik Pemohon I dan Pemohon II tidak hadir pada persidangan tersebut.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:
- Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
- Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya.
Redaktur: Tim Redaktur