Rapid Test Antigen di PA Cianjur
Rapid Test Antigen di PA Cianjur
Published | Hits: 1122Rapid Test Antigen di PA Cianjur
Pengadilan Agama Cianjur kembali menggelar pemeriksaan Rapid Test Antigen Covid-19, Selasa (22/06/2021).
Selain diikuti oleh seluruh hakim, pegawai dan tenaga kontrak PA Cianjur, pemeriksaan juga dilakukan kepada petugas Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Mediator non hakim, siswi PKL dari SMK Al-Munawwaroh dan mahasiswi magang dari Universitas Pasundan.
Ini adalah pemeriksaan Covid-19 yang kedua kalinya di PA Cianjur. Kebijakan tersebut diambil oleh pimpinan setelah diketahui ada dua orang aparaturnya yang terkonfirmasi positif dan sekarang keduanya sedang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sebelumnya, PA Cianjur telah mengajukan permohonan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur untuk dapat dilakukan Pemeriksaan Rapid Test Antigen Covid-19 kepada aparaturnya. Permohonan tersebut direspons cepat oleh Dinas Kesehatan dengan mengirimkan tim dari Puskesmas Karangtengah Cianjur. Petugas medis membawa enam puluh alat Rapid Test Antigen.
Ketua PA Cianjur, Drs. H. Sahidin Mustafa, S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran covid 19. Pengadilan Agama sebagai salah satu Lembaga pelayanan publik yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat, sangat berpotensi timbulnya risiko penyebaran Covid-19.
“Masyarakat pencari keadilan yang datang ke PA Cianjur setiap hari cukup banyak jumlahnya, baik yang akan bersidang, mendaftarkan perkara, mengambil produk pengadilan maupun sekedar untuk mendapatkan informasi. Mereka berinteraksi langsung dengan aparatur PA Cianjur. Oleh karena itu, pemeriksaan Rapid Test harus dilakukan secara berkala, selain tentu saja kita tetap menerapkan prokes dengan ketat,” ujar Sahidin menjelaskan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, hasilnya diketahui dua orang aparatur PA Cianjur dalam kondisi reaktif. Selanjutnya kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk beristirahat dan menjalani isolasi mandiri dirumah.
Hasil dari giat hari ini akan dilaporkan oleh pimpinan PA Cianjur ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat untuk mengambil kebijakan terkait pelayanan di PA Cianjur, apakah akan menutup pelayanan untuk sementara waktu (lockdown), membatasi pelayanan dengan menerapkan Work From Home (WFH) bagi sebahagian aparaturnya ataukah akan diambil opsi lain. (fajar)