Tembus Angka 2500, Jumlah Perkara PA Cianjur Meningkat Pesat
Tembus Angka 2500, Jumlah Perkara PA Cianjur Meningkat Pesat
Written by Admin | Published | Hits: 692Tembus Angka 2500, Jumlah Perkara PA Cianjur Meningkat Pesat
Suasana halaman PA Cianjur yang dipenuhi kendaraan pengunjung
Ditengah pandemi Covid-19 yang belum mereda, jumlah perkara yang masuk ke PA Cianjur sampai dengan hari Selasa tanggal 30 Juni 2020 telah menembus angka 2566 perkara.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Cianjur, dari 2566 perkara yang terdaftar, 76,07 % atau sebanyak 1952 didominasi perkara perceraian, 12,97 % atau sebanyak 329 adalah perkara Pengesahan Nikah/Itsbat Nikah, 9,47 % atau sebanyak 243 adalah perkara Dispensasi Nikah, dan sisanya sekitar 1,49 % adalah perkara lain seperti waris, harta bersama, izin poligami, pembatalan nikah dan sebagainya.
Peningkatan jumlah perkara yang cukup signifikan ini dikarenakan sejak awal Juni 2020 PA Cianjur telah membuka pelayanan kepada masyarakat seperti biasa dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Sebelumnya, PA Cianjur berdasarkan instruksi dari pimpinan Mahkamah Agung RI dan memperhatikan anjuran pemerintah, telah memberlakukan pembatasan jam layanan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Sejak tanggal 2 Juni 2020 kita kembali membuka jam layanan dan memberikan pelayanan seperti biasa kepada masyarakat. Wal hasil, jumlah perkara yang diterima pada bulan Juni 2020 ini meningkat drastis,“ ujar Achmad Chotib Asmita, Panitera Pengadilan Agama Cianjur.
Lebih lanjut, Chotib menjelaskan, pada bulan Januari jumlah perkara yang masuk sejumlah 719 perkara. Kemudian berturut-turut bulan Februari 417 perkara, Maret 427 perkara, April 124 perkara, Mei 155 perkara dan Juni 724 perkara.
“Pada bulan April dan Mei terjadi penurunan jumlah perkara karena pada saat itu PA Cianjur membatasi jam layanan dan pelayanan, baik untuk pendaftaran perkara, persidangan maupun pengambilan produk pengadilan. Selain itu, pemberlakuan PSBB di beberapa daerah, termasuk di Kabupaten Cianjur, juga berpengaruh terhadap jumlah perkara yang masuk,” tutur pria kelahiran Tangerang 57 tahun silam.
Meningkatnya jumlah perkara PA Cianjur pada semester pertama ditengah isu Corona yang melanda negeri ini, menimbulkan asumsi publik bahwa wabah Corona berpengaruh terhadap tingkat perceraian di masyarakat. Hal ini terlihat dari pemberitaan berbagai stasiun televisi dan media massa baik media cetak maupun online yang mengangkat isu perceraian ditengah wabah Corona.
Terhadap asumsi publik tersebut, Humas PA Cianjur, H. Asep memberikan penjelasan bahwa wabah Corona yang melanda sebagian besar negara di dunia tidak bisa dipungkiri memberikan dampak yang luar biasa terhadap sendi-sendi kehidupan termasuk sektor ekonomi. Dilansir dari Tempo.co disebutkan bahwa angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dampak dari Virus Covid-19 sampai dengan Juni 2020 mencapai 3,05 juta orang dan diprediksi akan terus bertambah.
“Dengan tingginya angka PHK sebagai dampak dari Covid-19, sudah barang tentu akan berpengaruh terhadap ekonomi rumah tangga, dan data yang kami miliki menyebutkan faktor penyebab perceraian masih didominasi oleh faktor ekonomi, selain karena perselisihan yang terus menerus dan faktor moralitas,” jelas Hakim yang telah 4 tahun bertugas di PA Cianjur ini.
Namun demikian, apakah Corona berdampak secara langsung terhadap peningkatan angka perceraian di masyarakat, menurut Asep terlalu dini untuk dapat menyimpulkannya. Gugatan cerai yang masuk ke pengadilan merupakan klimaks dari permasalah rumah tangga yang terjadi dalam kurun waktu yang lama dan kumulasi dari berbagai problematika. Karenanya, untuk mengetahui apakah Corona berdampak terhadap kenaikan angka perceraian, dapat dilihat beberapa bulan atau satu tahun kedepan, apakah mengalami kenaikan jumlah perkara yang signifikan atau justru stagnan. (FH).