PA Cianjur Ikuti Rapat Koordinasi Secara Daring
PA Cianjur Ikuti Rapat Koordinasi Secara Daring
Written by Admin | Published | Hits: 481
Ketua, Sekretaris dan Panitera PA Cianjur mengikuti rakor
Pengadilan Agama Cianjur mengikuti rapat koordinasi secara daring dengan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dan seluruh pimpinan Pengadilan Agama yang berada dilingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat, Rabu (15/04/2020).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat Nomor W10-A/1548/HM.01/IV/2020 tanggal 14 April 2020 perihal rapat koordinasi 4 (empat) pilar di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa barat melalui zoom meeting (teleconference).
Acara dimulai tepat pukul 10.00 WIB dan selesai pukul 11.30 WIB. Diikuti oleh Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat dengan para Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Panitera seluruh Pengadilan Agama yang berada di lingkungan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat.
Rapat koordinasi secara daring ini dimaksudkan untuk mendengar laporan pelaksanaan pelayanan Pengadilan Agama di lingkungan PTA Jawa Barat di tengah semakin merebaknya wabah COVID-19 sekaligus penyampaian beberapa kebijakan pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Sekretaris PTA Jawa Barat, Drs. H. Ach. Jufri, S.H., M.H., membuka rapat dilanjutkan dengan penyampaian arahan kebijakan pimpinan oleh Ketua PTA Jawa Barat, Drs. M. Taufiq, H.Z. M.H.I., dan selanjutnya penyampaian laporan dari para Ketua Pengadilan Agama di lingkungan PTA Jawa Barat terutama satuan kerja yang berada di Zona Merah.
Seperti diketahui, di provinsi Jawa Barat setidaknya ada 7 (tujuh) kota/kabupaten yang telah ditetapkan sebagai zona merah penyebaran virus Covid-19, bahkan 5 (lima) kota/kabupaten diantaranya yaitu Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi mulai Rabu tanggal 15 April 2020 akan memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya.
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat memberikan arahan secara umum bahwa pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan ditengah wabah Corona dilakukan dengan tetap memedomani Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 dan protokoler Kesehatan penanganan Covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan oleh pemerintah. (fajar)