Antisipasi COVID-19, Kantor PA Cianjur Disemprot Disinfektan
Antisipasi COVID-19, Kantor PA Cianjur Disemprot Disinfektan
Written by Admin | Published | Hits: 775Foto bersama setelah penyemprotan Gedung Pengadilan Agama Cianjur dengan disinfektan oleh PMI Kab. Cianjur
Kantor Pengadilan Agama Cianjur disemprot cairan disinfektan, Selasa (24/03/2020). Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
Penyemprotan cairan antiseptik ini dilakukan oleh Petugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Cianjur di seluruh ruangan kantor, halaman dan fasilitas pendukung seperti mushola, toilet pengunjung dan sebagainya.
Dengan menggunakan tiga mesin semprot, terlihat 2 (dua) dari 6 (enam) orang Petugas PMI yang datang dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Alat ini berfungsi untuk mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
"Kami dari Palang Merah Indonesia Kabupaten Cianjur menyemprotkan cairan disinfektan di beberapa lokasi termasuk di kantor PA Cianjur. Kami juga mengimbau semua masyarakat untuk tetap waspada terhadap penyebaran virus Corona," ujar salah seorang petugas.
Penyemprotan ini dilakukan setelah persidangan selesai yaitu mulai pukul 14.30 sampai dengan pukul 15.00 WIB.
Sekretaris Pengadilan Agama Cianjur, Asep Pupun Kusnadi, S.Ag. mengatakan bahwa Kantor Pengadilan Agama Cianjur perlu disemprot cairan disinfektan karena mobilitas masyarakat cukup tinggi, oleh sebab itu kami mengajukan permohonan kepada PMI Kabupaten Cianjur.
Proses penyemprotan salah satu ruang sidang di Pengadilan Agama Cianjur
"Perkara di Pengadilan Agama Cianjur cukup tinggi. Setiap hari rata-rata menyidangkan 70-80 perkara, belum mereka yg datang untuk mendaftarkan perkara atau sekedar berkonsultasi. Karenanya resiko terjadinya penyebaran virus cukup tinggi. Sehingga kami perlu mensterilkan kantor dan fasilitas pendukungnya, " kata pria yang sudah menjabat Sekretaris PA Cianjur sejak tahun 2017 ini.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Cianjur DR. H. Azid Izuddin, M. H., telah mengambil beberapa kebijakan dan langkah strategis untuk mencegah penyebaran virus Corona, diantaranya dengan mengeluarkan kebijakan bahwa terhitung sejak tanggal 24 Maret - 03 April 2020 PA Cianjur:
1. Tidak melayani pendaftaran perkara kecuali melalui e-court atau yang melakukan upaya hukum (verzet, banding, kasasi dan PK)
2. Tidak melayani pengambilan produk pengadilan.
3. Pengaduan dilakukan secara tertulis melalui email.
4. Untuk persidangan yang telah ditentukan hari dan tanggalnya tetap berjalan sebagaimana mestinya dan penundaan sidang diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.
Kebijakan tersebut dikeluarkan dengan memedomani Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2020 dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 400/26/HUKHAM.