Jam Kerja

Seputar Peradilan


Virus Corona Mewabah, Pelayanan PA Cianjur Tidak Berubah

Written by Admin on .

Virus Corona Mewabah, Pelayanan PA Cianjur Tidak Berubah

Written by Admin | Published | Hits: 586

Virus Corona kian meresahkan masyarakat hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali masyarakat di Kabupaten Cianjur. Situasi ini di perkuat dengan pemberitaan media tentang meninggalnya salah seorang warga Bekasi di salah satu Rumah Sakit di Kabupaten Cianjur dan didiagnosa positif virus COVID-19.

Menyikapi situasi tersebut, beberapa instansi/lembaga Pemerintah telah mengambil kebijakan Work From Home (bekerja dari rumah) bagi aparaturnya yang diikuti dengan kebijakan belajar di rumah bagi siswa untuk semua jenjang pendidikan.

Tidak demikian halnya dengan Pengadilan Agama Cianjur, Pimpinan dalam hal ini Ketua mengambil kebijakan untuk tetap memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seperti biasa.

“Meskipun isu virus Corona semakin santer dan menjadi kekhawatiran kita semua, Pengadilan Agama Cianjur memandang belum perlu menutup pelayanannya. Semua pelayanan masih berjalan seperti biasa termasuk proses persidangan”, kata DR. H. Azid Izuddin, M.H., Ketua Pengadilan Agama Cianjur pada saat menjadi Pembina Apel Senin pagi (16/3).

 

Pemreriksaan suhu badan pengunjung Pengadilan Agama Cianjur

 

Namun demikian, lebih lanjut dalam amanatnya beliau menyampaikan bahwa langkah preventif dan antisipatif harus dilakukan oleh segenap aparatur Pengadilan Agama Cianjur.

“Untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tidak kita harapkan bersama, maka saya sudah instruksikan kepada Kasubag Umum untuk menyediakan masker dan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared) serta membuat wastafel di luar dekat pintu masuk ruang pelayanan.” tuturnya.

 

Wastafel untuk cuci tangan pengunjung sidang 

 

Mahkamah Agung RI melalui Sekretaris Mahkamah Agung pada hari Selasa (17/3) yang lalu telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Hakim dan Aparatur Peradilan Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Di Bawahnya.

Merujuk kepada Surat Edaran tersebut, Pengadilan Agama Cianjur telah mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Mewajibkan aparatur yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat untuk menggunakan masker.
  2. Menginstruksikan aparatur dan Majelis Hakim untuk membatasi jumlah dan jarak aman dengan pengunjung sidang (social distancing).
  3. Melakukan deteksi awal kepada masyarakat yang datang menggunakan alat pendeteksi suhu badan (thermometer infrared).
  4. Melakukan dan meningkatkan kegiatan kebersihan di lingkungan kantor secara menyeluruh.
  5. Mewajibkan pengunjung untuk mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun tangan yang telah disediakan diluar dekat pintu masuk ruang pelayanan.

Dengan langkah-langkah preventif dan antisipatif yang telah diambil tersebut diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Cianjur dan kita semua pada umumnya terbebas dari virus mematikan itu dan pelayanan publik bagi masyarakat pencari keadilan dapat terus berjalan dengan baik. (fajar)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

gedung kantor.jpg

Pengadilan Agama Cianjur

Jl. Raya Bandung No. 45, Cianjur, 43281

Telp : (0263) 261090

Fax : (0263) 2295555

Email :

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (Delegasi)

Peta Lokasi