Optimalkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Cianjur Mengadakan Sidang Keliling ke desa Cibaregbeg
Optimalkan Pelayanan Prima, Pengadilan Agama Cianjur Mengadakan Sidang Keliling ke desa Cibaregbeg
Published | Hits: 358
Cianjur, 19 Agustus 2022. Selepas Upacara Peringatan Hut MA Ke-77. Hakim, panitera muda, panitera pengganti dan ppnpn mengadakan sidang keliling ke desa Cibaregbeg. Demi mengoptimalkan pelayanan, sidang keliling ini rutin dilakukan oleh pengadilan agama cianjur.
Sidang Keliling dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan termuat dalam pasal 1 ayat 5 yang mana berisi : “Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada didalam wilayah hukumnya tetapi diluar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling.
Bertempat di Aula Desa Cibaregbeg,kecamatan Cibeber, kabupaten Cianjur. Telah dilaksanakan sidang keliling dengan jumlah 83 perkara. Dengan Empat ketua majelis yaitu Drs. Sugiyanto, M.H., Drs. Zulfar, Nurhasan, S.H.I., M.E., dan Mumu Mumin Muktasidin, S.H.I.
Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013 dengan menjelaskan tujuan dari Sidang Keliling ini untuk:
1. Memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam mendapatkan pelayanan hukum dan keadilan (justice for all dan justice for the poor).
2. Mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap hukum syari’ah Islam.
Melihat dari tujuan-tujuan yang di sebutkan dalam Surat Keputusan Ketua Muda Mahkamah Agung Republik Indonesia Urusan Lingkungan Pengadilan Agama Nomor 01/SK/TUADA-AG/I/2013, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2014 diatas sejalan dengan apa yang disebutkan ditujuan Peraturan Mahkamah Agung Nomer 1 Tahun 2015 tujuan utama diadakan sidang keliling adalah mengedepankan adanya keadilan untuk masyarakat yang mengalami kesulitan untuk menyelesaikan perkaranya dengan jarak yang jauh dan terhambat oleh biaya atau ekonomi masyarakatnya. (nN)