Fasilitas Publik

Written by Admin on .

Fasilitas Publik

Written by Admin | Published | Hits: 1644

Fasilitas Publik

 

Dalam Pasal 1 Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 disebutkan Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik.

Berkat tekad dan komitmen pimpinan dalam rangka meningkatkan pelayanan prima kepada pencari keadilan dan dengan menambahkan kenyamanan berupa fasilitas tersebut untuk para pihak yang berperkara.

Seperti halnya pembenahan dan pembaharuan yang dilakukan Pengadilan Agama Cianjur sebagai wujud Komitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada publik khususnya para pencari keadilan, Pengadilan Agama Cianjur mewujudkannya dengan menyediakan sarana dan prasarana yang baik dan nyaman.

 

jalurdifabel1
Jalur Difabel
kolam1
Kolam Ikan
kolam2
Kolam Ikan
kesehatan
Ruang Kesehatan
menyusui1
Ruang Menyusui
menyusui2
Ruang Menyusui
areamerokok
Area Merokok
tamanbelakang
Taman Belakang
tamananak1
Taman Anak
tamananak2
Taman Anak
toiletumum
Toilet Umum
mushola
Mushola
saung
Saung
saung
Saung
saung
Saung
loker1
Tempat Penitipan Barang
loker2
Tempat Penitipan Barang
loker3
Tempat Penitipan Barang
penasihathukum
Ruang Penasihat Hukum